Kedungudi (7-10-2023) --- Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sebuah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha mandiri dan bukan termasuk anak atau cabang dari suatu perusahaan, usaha mikro, juga usaha kecil atau besar lainnya. Keberadaan UMKM turut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008. Di dalam Undang-Undang tersebut tertulis kriteria untuk menggolongkan usaha yang termasuk UMKM, kriteria tersebut yakni [1] Usaha mikro merupakan unit usaha dengan aset maksimal 50 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha sementara hasil penjualan tahunan maksimal 300 juta rupiah, [2] Usaha kecil merupakan unit usaha dengan jumlah aset mulai dari 50 juta rupiah sampai 500 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha sementara hasil penjualan tahunannya mulai dari 300 juta rupiah sampai 2,5 miliar rupiah, [3] Usaha menengah merupakan unit usaha dengan aset mulai dari 500 juta rupiah sampai 10 miliar rupiah sementara hasil penjualan tahunannya mulai dari 2,5 miliar rupiah sampai 50 miliar rupiah.
Di dalam menjalankan usaha tentunya diperlukan adanya izin usaha. Izin usaha sendiri merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/walikota setelah penggiat usaha mendaftarkan usahanya sampai sebelum operasionalnya berjalan sesuai persyaratan. Surat keterangan izin usaha yang diterbitkan yakni berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini nantinya berfungsi sebagai identitas penggiat usaha yang diterbitkan oleh OSS setelah melakukan pendaftaran. Pendaftar mula-mula mengakses laman OSS untuk mendapatkan akun sebagai pengguna, dan selanjutnya mendaftar dengan akun tersebut. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi data sesuai yang diminta di laman tersebut, selanjutnya NIB akan otomatis diterbitkan apabila data sudah lengkap. Setelah NIB diterbitkan, secara bersamaan OSS akan menerbitkan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Melihat pentingnya peran NIB bagi UMKM maka perlu dilakukan pendampingan kepada masyarakat penggiat UMKM untuk melakukan pendaftaran NIB UMKM miliknya. Demikian juga halnya bagi para penggiat usaha industri rumah tangga yang ada di Desa Kedungudi, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur yang memproduksi krupuk samiler. Selama ini Desa Kedungudi dikenal sebagai desa sentra produksi kerupuk samiler di Kabupaten Mojokerto yang pemasarannya hingga ke wilayah Kota Surabaya, Sidoarjo, Malang, Batu, dan sekitarnya, namun sebagian besar UMKM tersebut belum memiliki NIB. Berdasarkan masalah tersebut maka mahasiswa bina desa dari Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jawa Timur melakukan pendampingan pendaftaran UMKM Kerupuk Samiler di Desa Kedungudi. Pendampingan ini dilakukan secara bertahap per-UMKM.
Diharapkan dengan membantu UMKM dalam pengurusan NIB dapat membantu UMKM Kerupuk samiler di Desa Kedungudi memajukan usahanya karena adanya NIB ini membawa banyak manfaat. Berikut adalah manfaat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah:
1. Mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Bagi pengusaha UMKM yang sudah memiliki NIB, akan mendapatkan kemudahan dalam aspek pendanaan. Salah satunya dengan bunga dengan suku rendah KUR yang diimplementasikan dengan subsidi pemerintah, sehingga bunga yang dibebankan kepada pengguna hanya 3% saja.
2. Memperoleh pelatihan
Pendaftaran UMKM untuk memperoleh NIB sendiri membuat usaha akan tercatat di pemerintah pusat sehingga akan mempermudah dinas-dinas terkait untuk memberikan pelatihan dan pembinaan mengenai keterampilan usaha sesuai domisili.
3. Usaha mendapatkan legalitas
Dengan memiliki NIB, usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif.