Dwikewarganegaraan adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan dalam waktu yang bersamaan. Dwikewarganegaraan dapat terjadi dengan dua alasan yaitu:
1. Otomatis, salah satu orang tua memiliki kewarganegaraan di negara yang melegalkan dwikewarganegaraan (contohnya Amerika Serikat)
2. Melalui proses permohonan, misalnya karena menikah dengan seseorang dimana negara asal orang tersebut melegalkan dwikewarganegaraan. Permohonan untuk mendapatkan dwikewarganegaraan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu tergantung negara tersebut.
Keuntungan dan Kerugian
Keuntungan memiliki dwikewarganegaraan: Dapat memiliki dua fasilitas sosial, vote untuk pemilihan umum, mendirikan perusahaan, bekerja dan sekolah tanpa memerlukan syarat seperti green card di kedua negara, paspor kedua negara, tergantung dari hukum yang berlaku.
Kerugian memiliki dwikewarganegaraan : Dua kali membayar pajak, susah mendapat pekerjaan di pemerintahan kedua negara, sulit mengakses informasi dari kedua negara, dan proses untuk mengajukan dwikewarganegaraan lama dan mahal.
***
Apa manfaat dwikewarganegaraan untuk Indonesia? Jawabannya adalah tidak ada! Dwikewarganegaraan hanya memberatkan untuk negara berkembang seperti indonesia. Alasannya adalah sebagai berikut:
- Tanpa dwikewarganegaraan pun fasilitas sosial sering kali salah sasaran (contohnya BPJS dan KKS).
- Belum ada dwikewarganegaraan secara legal, Indonesia sering kali menjadi target kejahatan luar negeri seperti terorisme, scammer dan narkoba. Tidak perlu terkejut jika kejahatan tersebut meningkat dua kali lipat karena adanya dwikewarganegaraan
- Banyak perusahaan asing yang menjamur di Indonesia, memberikan keuntungan secara kasarnya 80% untuk pihak luar dan 20% untuk pihak lokal. Jumlah kasar tersebut akan meningkat menjadi 100% keuntungan untuk pihak luar dengan adanya dwikewarganegaraan
- Dwikewarganegaraan mengkhianati seluruh rakyat Indonesia yang mengharapkan agar Indonesia menjadi negara yang berdikari, mandiri, adil dan mensejahterakan rakyatnya sendiri.
Di indonesia, terdapat 28,01 juta orang dalam kategori miskin (survey BPS, Maret 2016). Jumlah ini termasuk banyak karena BPS menetapkan standar bahwa orang miskin adalah mereka yang berpenghasilan 7000 rupiah per hari. Jika mau dilogika kan, penghasilan 8000 per hari pun tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apakah ada orang miskin yang mau mengajukan diri untuk berpindah kewarganegaraan?
Pasal 34 ayat 1 : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
Lebih baik pemerintah mengatur undang-undang untuk mensejahterakan rakyat miskin yang dapat diaplikasikan dan dampaknya terasa langsung untuk perbaikan kehidupan masyarakat ekonomi menengah. Urusan warga menengah ke atas yang mampu berpergian ke luar negeri sebenarnya hanya urusan sekunder negara. Mereka mampu membeli makanan enak, rumah mewah, baju berkelas, tidak perlu bantuan pemerintah. Jika pemerintah tetap memprioritaskan tetek bengek mereka antek-antek asing yang sebenarnya hanya masalah sepele dan tidak membahayakan nyawa serta menganaktirikan masyarakat asli indonesia yang kurang mampu, tidak takut nanti dimintai pertanggungjawaban sama yang di Atas?
Disclaimer : Dwikewarganegaraan yang dimaksudkan disini adalah dwikewarganegaraan untuk warga yang berusia diatas 18 tahun, yang dicanangkan akan segera dibahas oleh pemerintah.