Pada era digital yang serba terhubung saat ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, terutama bagi generasi muda. Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas sehari-hari, baik untuk berkomunikasi, berbagi informasi, mengekspresikan diri, maupun untuk hiburan.
Meskipun media sosial memberikan banyak manfaat dan kemudahan, namun penggunaannya yang tidak bijak dapat menimbulkan berbagai masalah dan dampak negatif yang signifikan. Hal ini berbahaya karena dapat mengancam terwujudnya masyarakat yang berbudaya.
Etika dalam penggunaan media sosial sangat penting untuk mengurangi kemungkinan terjadinya perilaku yang merugikan yang dapat mengakibatkan pelanggaran hukum. Hal ini selaras dengan pendapat Astajaya (2020) yang mana Unsur etika sangat dibutuhkan dalam penggunaan media sosial karena untuk meminimalisir terjadinya tindakan yang merugikan berbagai pihak yang dapat memicu pelanggaran hukum.
Dengan pesatnya kemajuan teknologi saat ini, dapat menjadi dampak negatif bagi pengguna yang mulai mengindahkan penggunaan etika dan moral yang baik, tidak hanya keadaban berbahasa dalam berinteraksi yang dijalin namun dapat memicu kontra berkomunikasi dapat memicu pada pengingkaran hukum.
Generasi muda merupakan salah satu kalangan sebagai pengguna aktif media sosial, rentan menghadapi berbagai resiko seperti penyebaran berita bohong (hoax), ujaran kebencian, bullying online, eksploitasi data pribadi, gangguan privasi, hingga tindakan kriminal lainnya. Keberadaan media sosial menggerakkan semua pengguna untuk bereaksi memberi umpan balik secara terang-terangan, mengomentari, dan membagikan informasi dalam waktu yang cepat dan tidak terbatas (Cahyono, 2016).
Pengetahuan mengenai media digital penting untuk dipahami oleh kalangan generasi muda, dengan menggunakan media internet kalangan generasi muda mengetahui dan memahami pengetahuan baru di luar kehidupan yang luas dengan mendapatkan dampak dari nilai yang terkandung di masyarakat yang berhubungan dengan kenyataan yang terjadi di dunia virtual (Agustika, A dkk, 2023: 53).
Kurangnya pemahaman tentang etika bermedia sosial dapat menyebabkan mereka terjebak dalam perilaku yang tidak bertanggung jawab dan merugikan diri sendiri maupun orang lain, serta menghambat terwujudnya masyarakat yang berbudaya literasi kewargaan. Akibatnya banyak terjadi pelanggaran tata krama dalam berkomunikasi (Syaeba, 2016).
Menurut Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (2017) dalam buku pedoman Literasi Budaya dan Kewargaan disebutkan literasi kewargaan adalah kemampuan dalam memahami hak dan kewajiban sebagai warga Negara. Literasi kewargaan merupakan kemampuan individu untuk berpartisipasi secara efektif dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa.
Ini mencakup pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, penghargaan terhadap kebhinekaan, serta komitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan. Dalam konteks media sosial, literasi kewargaan mensyaratkan adanya etika dan tanggung jawab dalam memanfaatkan platform digital tersebut.
Secara umum etika dapat dimaknai sebagai salah satu usaha yang sistematis dalam membentuk individu melalui pemahaman mengenai moral yang bisa memposisikan diri dan mengatur perilaku serta norma-norma yang ada dalam kehidupan bermasyarakat (Maslan, 2023: 160).