Lihat ke Halaman Asli

Masa Jabatan Kepala Desa

Diperbarui: 4 April 2023   21:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemilu sudah dekat baliho pun sudah banyak dipasang dan orang-orang seperti kepala desa banyak yang menuntut atau mengutarakan suaranya di gedung dpr dari segalah arah agar masa jabatan nya ditambah yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun mereka pun bukan tanpa alasan untuk menambah masa jabatan akan tetapi mereka ingin agar proses pembangunan didesa tidak terhambat 

Masa jabatan kepala desa telah di tetapkan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Norma dalam UU no.6/2014 yang menentukan masa jabatan 

Kurang nya ikhtiar itu tadi dapat membatasi kekuasaan di tingkat lokal dan apabila ditinjau kembali secara seksama terpilih nya suatu kepala desa selama beberapa taun itu tidak menjamin fungsi kepala desa akan berjalan dengan baik namun itu kembali kepada individu seorang pemimpin walaupun  seorang pemimpin tersebut menjabat dalam jangka waktu yang sebentar tapi seorang kepala desa tersebut menjalankan tugas nya dengan baik maka proses pembangunan akan berjalan juga dengan baik dan begitu juga sebaliknya jika kepala desa itu menjabat dengan jangka waktu yang lama tapi seorang kepala desa tersebut tidak menjalankan tugas nya dengan baik maka pembangunan juga tidak akan berjalan dengan baik.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline