Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara yang mempunyai peranan sebagai penyelenggara dalam pemilihan umum di Indonesia. KPU lahir karena adayanya kebutuhan, dimana hal ini diwarnai ketika sesudah amandemen UUD 1945 yang ke empat. Sebelum KPU lahir, pemilihan dilakukan oleh hasil rapat sidang MPR yang kala itu merupakan lembaga tertinggi negara. Karena tidak sesuai dengan konteks negara hukum yang dianut oleh Indonesia, maka amandemen dilakukan dan akhirnya berimbas pada lahirnya KPU yang dinilai sesuai dengan apa yang dianut oleh Indonesia, yakni demokrasi.
Sejak lahirnya KPU pada tahun 1999 yang dibentuk melalui Keppres No. 16 Tahun 1999, KPU sudah memiliki andil yang luarbiasa dalam penyelenggaraan pemilihan umum karena sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi . sehingga melihat kinerja itu DPR RI memperkuat kedudukan dan wewenang KPU melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Indonesia merupakan negara kesatuan yang memiliki pulau yang banyak sehingga pemakaian nasional ini mencangkup seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. untuk itu KPU dalam melaksanakan yang sesuai dengan Undang-Undang yang ada menerapkan sistem yang sama pula, yakni membaginya dalam tiap-tiap daerah. Hal ini dikarenakan seluruh pemilihan harus melalui KPU, sehingga perlunya pembagian antara pusat dan daerah untuk mempermudah dan mempercepat penyelnggaraan pemilu, tentu dengan porsi yang sudah ditentukan wenangnya menurut Undang-undang pula.
KPU mempunyai tugas dan wewenang, yakni:
- merencanakan dan memperisapkan pelaksanaan pemilu
- Menerima, meniliti dan menetapkan Partai --partai politik yang berhak sebagai peserta pemilihan umum
- Membentuk panitia pemilihan Indonesia dan mengkoordinasikan kegiatan pemilihan umum, baik dalam tingkat pusat maupun daerah.
- Menetapkan keseluruhan hasil pemilu disemua daerah.
- Memimpin tahapan tahapan pemilihan umum.
Dalam menjalankan tugasnya KPU memiliki beberapa panitia dan dibantu oleh volentir ataupun duta KPU yang telah ditunjuk, tentu berasal dari partai politik yang ada. Hal ini dikarenakan tugas yang banyak dan rumit dalam menyelenggarakan pemilihan umum ini, sehingga perlu sekali para pihak ataupun instansi terkait untuk bergabung bersama agar jalanya Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
Dari tugas dan wewenang yang dibuat oleh pemerintah membuat KPU menjadi pintu utama seseorang menjadi seorang pemimpin dipusat maupun daerah, tentu harus dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh undang-undang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H