Transportasi merupakan sektor yang sangat vital bagi menunjang perekonomian nasional. Meskipun luas wilayah daratan Indonesia hanya kurang lebih 36% dari keseluruhan luas wilayah mencakup daratan dan lautan, namun transportasi darat merupakan kekuatan utama sektor transportasi nasional. Seluruh pergerakan orang dan barang baik melalui udara dan lautan, tetap akan kembali terpusat ke daratan juga.
Setiap akhir tahun merupakan momen yang sibuk bagi para insan perhubungan untuk mendukung kelancaran, keamanan dan kenyaman mobilitas masyarakat baik untuk menghabiskan waktu libur akhir tahun di berbagai tempat wisata atau berkumpul dengan sanak saudara di kampung halaman.
Spesial pada Tahun 2020 ini, semua rencana masyarakat untuk menghabiskan waktu liburan tersebut buyar akibat jumlah kasus Pandemi Covid-19 yang cukup mengkhawatirkan. Pemerintah terpaksa mengeluarkan kebijakan untuk merevisi jumlah cuti bersama dan libur yang telah dikeluarkan sebelumnya, meskipun tetap libur yang diberikan masih memungkinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan menghabiskan waktu liburan yang tersisa.
Pilihan masyarakat di tengah situasi Pandemi ini mengarah kepada moda transportasi darat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum bus. alasannya, praktis dan murah. Mengapa demikian ? Praktis, dimana orang menggunakan kendaraan pribadi ke tempat wisata yang dituju tanpa perlu turun dari kendaraan bila situasi tidak memungkinkan. Murah, dari segi ongkos menggunakan kendaraan pribadi dan angkutan umum bus juga cukup terjangkau ditambah adanya inovasi-inovasi dari para Perusahaan Otobus (PO) dalam memberikan promo, pelayanan reservasi tiket dan fasilitas selama perjalanan.
Sangat perlu sekali kita tidak hanya melihat dari satu sisi kacamata Pemerintah, pengusaha maupun masyarakat umum dalam menyikapi operasional transportasi darat dalam menghadapi masa libur akhir Tahun 2020 di masa pandemi seperti ini, sehingga kita semua dapat memahami keterkaitan dan peran dari seluruh komponen yang terlibat.
1. Pemerintah sebagai Regulator
Pemerintah tentu khawatir dengan kondisi saat ini, dimana jumlah total kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 600 ribuan kasus hingga bulan Desember ini. Meluasnya penyebaran Covid-19 ditandai dengan kondisi zona di beberapa daerah yang semula pada zona kuning dan jingga menjadi zona merah pada beberapa wilayah. Hal itu mungkin dapat dikatakan bahwa kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan menurun dan atau melemahnya ketegasan unsur Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dalam penegakkan pelaksanaan protokol kesehatan.
Pada sektor transportasi darat, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan menyusun regulasi perihal teknis pelaksanaan penerapan protokol kesehatan. adapun regulasi teknis melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Regulasi yang telah ditetapkan tersebut berlaku secara nasional baik Angkutan Pariwisata, Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) atau yang lebih dikenal Angkutan Travel Lintas Provinsi. Adapun layanan angkutan penumpang dalam provinsi maupun perkotaan dapat menerapkan juga dan/atau mengacu pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Regulasi ini disusun tidak lain untuk memastikan bahwa perjalanan masyarakat menggunakan angkutan umum berlangsung dengan aman, nyaman, sehat dan selamat serta menghindari angkutan umum sebagai klaster baru penyebaran Covid-19.
2. Pengusaha sebagai Operator
Di tengah situasi covid-19 membuat perjalanan menggunakan transportasi umum jauh menurun yang terlihat pada aktivitas operasional Terminal Bus penumpang, agen tiket bus, dan keterisian kursi pada bus yang beroperasi. Hal itu berimplikasi pada Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang pas-pasan bahkan tidak tidsk tertutup dari tiket yang dibayarkan oleh penumpang.