Hal ini bisa menjadi tolak ukur dari kinerja pihak kepolisian republik indonesia.
baru baru ini terbit berita di platform media online tentang dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jalan lingkar kota bau bau yang merugikan negara. Hal tersebut di ungkapkan di media sosial ( Berita) melihat intensitas berita yang kian marak di media sosial, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sulawesi tenggara terkhusus kota bau bau pada proyek jalan lingkar. Berdasarkan temuan BPK negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5.731.941.487.874.
Dimana anggaran yang di keluarkan berasal dari pinjaman dari bank sultra sebesar 160 miliar yang bekerjasama dengan pemerintah kota bau bau untuk hal ini di sinyalir terjadi adanya kerugian yang dialami negara.
Sehingga menjadi kekawatiran masyarakat terhadap kinerja instansi penegak hukum terkhusus polres kota bau bau yang mengalami krisis kepercayaan,serta kelalaian dalam menjalankan tugas,sebagai penegakan hukum.
Dalam Hal ini di soroti dari aktivis Jakarta muh. Fadli sebagai ketua Pusat kajian hukum dan konstitusi indonesia (PKHKI) memandang kinerja polres kota bau bau telah melangar fungsinya sebagai lembaga penegak hukum, sebagimana yang di tegaskan dalam Pasal 13, UU NO 12 TAHUN 2002. hal tersebut tepandang miris melihat kinerja kepolisian polres kota bau bau yang tidak mampu menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada proyek jalan lingkar kota bau bau yang memakan anggaran yang sangat fantastis.
Pusat kajian hukum dan konstitusi indonesia menelik tindakan tersebut adalah pelagaran melawan hukum atau extra ordeniry crime, muh fadli selaku ketua (PKHKI) menindak lanjuti kasus dugaan korupsi jalan lingkar kota bau bau dengan keterangan kepada Mabes Polri Untuk menindak lanjuti kasus jalan lingkar kota bau bau yang diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Yang sampai saat ini belum adanya tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum dari kapolres kota bau bau.
Sehingga menimbulkan perdebatan diskursus di kalangan masyarakat dan pemuda. hal tersebut adanya indikasi atau kongkalikong penyidik dan terduga pelaku tindak pidana kasus dugaan korupsi jalan lingkar kota bau bau
Pusat Kajian Hukum Dan Konstitusi Indonesia. Melayangkan berita ini, kepada Kapolri Listyo Sigit prabowo meminta dan mencopot polres kota bau bau yang melanggar fungsi dan kinerja dalam menangani dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek jalan lingkar kota bau bau
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H