Sosok Akbar Pera Baharudin yang di kenal publik sebagai Ajudan Pribadi harus berhadapan dengan hukum.
Hal ini lantaran dugaan penggelapan dana dan penipuan senilai Rp1,3 miliar yang di lakukan ajudan terhadap temannya.
Kapolres metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi juga menyebut bahwa Ajudan Pribadi telah mengakui perbuatannya tersebut
Ajudan Pribadi tersandung kasus penipuan dengan menawarkan dua unit mobil kepada korban yang berinisial AL pada bulan desember 2021.
kedua mobil tersebut adalah Toyota Land Cruiser seharga Rp400 juta dan Mercedes Benz G 64 seharga Rp950 juta.
Menurut pengakuan Ajudan Pribadi dalam proses pemeriksaan , hal ini ia lakukan karena "kebutuhan ekonomi" pribadinya.
"Setelah kita tetapkan sebagai tersangka, kita lakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit penyidikan" Kata kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam jumpa pers, Rabu (15/3).
Ajudan Pribadi kini di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H