Lihat ke Halaman Asli

Bima Nurfauzi

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

Dilematika Aturan Pengembalian Barang Jaminan Kredit Bank

Diperbarui: 6 Juli 2021   12:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kegiatan pinjam meminjam uang merupakan kegiatan transakasi keuangan yang telah dilakukan masyarakat semenjak mengenal uang sebagai alat pembayaran. Hampir seluruh masyarakat sudah menjadikan kegiatan pinjam meminjam uang sebagai suatu hal yang sangat diperlukan guna mendukung perkembangan kegiatan perekonomiannya dan untuk meningkatkan taraf kehidupan terutama bagi warga masyarakat yang memiliki usaha. Hukum jaminan dalam hal ini adalah himpunan ketentuan yang berkaitan dengan penjaminan dalam rangka utang piutang yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku.

Pemberian kredit oleh bank konvensional dilaksanakan dalam rangka mengelola dana yang dikuasai agar lebih produktif serta dapat memberikan keuntungan. Masyarakat yang pada satu waktu memerlukan dana untuk kebutuhannya dapat mengajukan permohonan kredit kepada bank dengan memenuhi persyaratan serta prosedur yang pada sebelumnya sudah ditetapkan oleh pihak bank.

Kemudian terkait dengan barang yang akan dijaminkan dalam suatu kesepakatan kredit, bank akan melakukan penilaian dari segi hukum dan segi ekonomi terhadap objek jaminan kredit yang diajukan oleh calon peminjam sebelum menerima barang jaminan tersebut. Jaminan kredit yang disetujui dan dapat diterima oleh bank, akan mempunyai beberapa fungsi. Salah satunya ialah guna mengamankan pelunasan kredit apabila pihak peminjam melakukan cedera janji atau wanprestasi.

Ketika kesepakatan kredit telah diterima dan pihak peminjam tidak dapat melunasi kredit tersebut, dapat disimpulkan bahwa terjadi kredit macet, dan jaminan kredit yang diterima bank akan dicairkan untuk melunasi kredit macet tersebut. Dengan demikian, jaminan kredit mempunyai peranan penting bagi pengamanan pengembalian dana bank yang disalurkan kepada pihak peminjam. Dari praktik perbankan yang ada, dapat diperhatikan bahwa terjadinya penjualan atau penciran objek jaminan kredit itu dilakukan untuk melunasi kredit macet dari pihak peminjam.

Namun juga perlu diperhatikan, terkadang pihak bank juga melakukan penahanan jaminan kerdit yang sudah dilunasi. Penahanan yang dimaksud dalam hal ini adalah lamanya proses pengeluaran barang jaminan dengan berbagai alasan, mulai dari pejabat yang berwenang sedang tidak ditempat, barang jaminan masih berada di kantor pusat dan lain sebagainya. Jaminan yang seharusnya dapat dikeluarkan ketika tanggungan sudah diselesaikan, kini malah makin berputar tak kunjung diembaikan hingga hitungan waktu berjalan dari hari, minggu ke bulan.

Hal seperti diatas terjadi karena kurangnya aturan yang membahas secara detail kapan suatu jaminan itu dapat dikembalikan. Masyarakat hanya mengetahui jika hutangnya sudah lunas maka jaminan tersebut akan segera dikembalikan dan dapat kembali menjalani hidup dengan tenang. Namun kenyataannya tidak, ketika hutang sudah lunas masyarakat masih harus bergelut dengan pengurusan jaminannya yang tak kunjung dikembalikan. Bahkan ketika pihak bank ditanya, ada saja jawaban yang diberikan untuk terus berkelit.

Dengan demikian perlu dibuat aturan yang lebih detail mengenai pengembalian jaminan hutang. Sehingga masyarakat ataupun kalangan lain yang mengajukan kredit dapat tenang, ketika hutangnya lunas maka seketika itu juga jaminannya dapat segera dikembalikan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline