Berdasarkan buku Hukum Ketenagakerjaan di tulis oleh Purbadi Hardjoprajitno Keselamatan dan Kesehatan Kerja di era ini dapat dipahami sebagai instrumen yang memproteksi pekerja di suatu perusahaan sedangkan aspek hukum terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mencakup aturan nasional dan internasional yang bertujuan melindungi pekerja, tempat kerja, serta lingkungan kerja dari risiko yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.
Landasan./dasar hukum utama untuk K3 di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Semua perusahaan bertanggung jawab untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja.
Sebagai diatur dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa:
"Setiap pekerja/buruh memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas: (a) keselamatan dan kesehatan kerja, (b) moral dan kesusilaan, serta (c) perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama."
Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, yang menyatakan:
"Pengusaha atau pengurus wajib menerapkan SMK3 di tempat kerja yang memiliki pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi."
Sedangkan pada tingkat internasional, ILO Convention No. 155 menyatakan bahwa negara-negara harus mengembangkan kebijakan nasional untuk keselamatan dan kesehatan kerja. Artikel 4 konvensi ini menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat. Selain itu, ILO Convention No. 187, Pasal 3, mendorong negara untuk memperkuat sistem nasional yang mencakup legislasi, pengawasan, dan pengembangan kapasitas terkait K3.
K3 pada dasarnya mencakup berbagai aspek yang bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Lingkup K3 meliputi:
- Perlindungan Fisik: Pencegahan kecelakaan kerja, seperti penggunaan APD, pengawasan alat berat, dan pemeliharaan fasilitas kerja.
- Perlindungan Kesehatan: Pemantauan kesehatan pekerja untuk mencegah penyakit akibat kerja, seperti pemeriksaan rutin dan pengendalian paparan bahan berbahaya.
- Keselamatan Psikologis: Mencegah stres kerja, pelecehan, dan diskriminasi.
- Pengelolaan Risiko Lingkungan Kerja: Identifikasi, analisis, dan mitigasi risiko, termasuk pada area kerja berbahaya atau penggunaan bahan kimia beracun.
Maka dapat diketahui bahwa K3 mencakup tiga aspek norma utama, yaitu perlindungan fisik, kesehatan, dan psikologis. Perlindungan fisik bertujuan mencegah kecelakaan kerja melalui penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan fasilitas keselamatan. Perlindungan kesehatan fokus pada pencegahan penyakit akibat kerja melalui pemeriksaan kesehatan berkala dan pengendalian risiko bahan berbahaya. Sementara itu, perlindungan psikologis memastikan lingkungan kerja bebas dari tekanan berlebihan, pelecehan, dan diskriminasi. Ketiga aspek ini mendukung terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif.
Selanjutnya, jika perusahaan melanggar kewajiban dalam penerapan K3 maka akan ada 2 sanksi umum yaitu sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha (Pasal 190 Undang-Undang Ketenagakerjaan) dan/atau sanksi pidana dapat dikenakan pidana penjara 3 bulan atau denda maksimal Rp100.000 (dalam revisi, nilai denda dapat meningkat). Sedangkan jika karyawan melanggar aturan K3, konsekuensinya dapat berupa teguran atau disiplin internal berdasarkan aturan internal perusahaan dan/atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam hal ini jika pelanggaran dianggap berat dan membahayakan operasional perusahaan, sesuai dengan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan.