Lihat ke Halaman Asli

Bima Gunawan

pencapaian saya, saya mampu membuat artikel sesuai konten favorit saya

Indonesia Viral, Tiang-Tiang Listrik Korban Politik Demi Kampanye

Diperbarui: 14 Januari 2024   07:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Spanduk punya caleg Gerindra, Bimo Bhaskoro yang direkatkan di tiang listrik kawasan Pulo Gadung Jakarta Timur, Minggu (14/1)

Masa kampanye sudah tidak heran lagi dengan maraknya berbagai atribut kampanye milik caleg. Baliho dan spanduk alat kampanye yang banyak digunakan oleh para caleg.


Penampakan Kota Jakarta di malam hari cukup berbeda dengan hari biasanya. Malam itu, sorotan lampu cukup memancarkan dengan terang. Tertampang wajah para calon pemimpin dari baliho berukuran 2x1 meter di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Minggu (14/1).


Di baliho itu terpampang wajah calon anggota muda DPRD Prov. DKI Jakarta Dapil 4 Jakarta Timur dari Partai Gerindra, Bimo Bhaskoro. Terlihat baliho tersebut dipasang di tiang listrik dengan dua penyangga menggunakan bambu. Tatapan saya terpaku melihat baliho tersebut. Di samping kanan kiri baliho terlihat menutupi pepohonan. Pepohonan itu sebenarnya bagian dari RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang hanya secuil tersisa di Kota Jakarta. Namun, sedikit dari yang tersisa malah justru dipergunakan dengan maraknya masa kampanye dalam menyambut Presiden dan Pemilu Legislatif 2024.


Tidak hanya caleg Bimo Bhaskoro dan tidak hanya di kawasan Pulo Gadung, fenomena ini hampir dilakukan semua caleg di berbagai pelosok Indonesia. Pemandangan tiang dan pohon-pohon yang digunakan untuk merekatkan alat kampanye merupakan hal yang tidak mengherankan di negara Indonesia.


Maraknya banyak tiang dan pohon-pohon yang dijadikan sebagai media untuk kampanye politikus berujung pada kesenjangan terkait aturan spesifik yang telah dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Objek dan subjek yang tercantum di aturan KPU hanya berupa alat peraga kampanye dari perihal sisi manusia. Namun, aturan spesifik untuk segi sisi lingkungan masih terbatas.


Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pasal 34 ayat satu hanya menjelaskan bahwa lokasi yang dilindungi dari media kampanye hanyalah area rumah ibadah, fasilitas kesehatan, pendidikan, serta gedung lembaga pemerintah.


PKPU juga hanya menjelaskan secara umum bahwa estetika harus diperhatikan dalam pemasangan alat kampanye. Disamping itu, Surat Keputusan KPU DKI juga hanya mengatur beberapa kawasan yang dilarang untuk dijadikan tempat pemasangan alat peraga kampanye. Demi melindungi lingkungan selama kampanye saat ini masih terbatas aturan yang secara spesifik tentang pemasangan alat kampanye.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline