Lihat ke Halaman Asli

Purwanto (Mas Pung)

Pricipal SMA Cinta Kasih Tzu Chi (Sekolah Penggerak Angkatan II) | Nara Sumber Berbagi Praktik Baik | Writer

Bacalah Rapor Pendidikan dengan Benar agar Tidak Salah Langkah Perbaikan

Diperbarui: 18 Januari 2023   21:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar ilustrasi. Buku Panduan Capaian Hasil Asesmen Nasional untuk Satuan Pendidikan 

Menarik membaca artikel kompasianer, Riduannor, "Kepala Sekolah bukan Guru Penggerak, Rapor Mutu Pendidikan Merah". Membaca judul itu saya menangkap kesan bahwa status kepala sekolah-apakah dari guru penggerak atau bukan- yang menentukan merah tidaknya rapor pendidikan.

Penulis artikel tersebut menulis demikian, "Kalau dilihat dari indikator ini tentunya hampir semua sekolah masih berwarna merah. Karena dari sekian persen peserta CGP yang sudah lulus dan dinyatakan sebagai Guru Penggerak dan diangkat sebagai Kepala Sekolah hanya 0,11 persen secara nasional. Bagi satuan sekolah yang Kepala Sekolahnya dari Guru Penggerak akan berwarna hijau." Di sinilah saya berpikir, kita harus tahu cara membaca rapor Pendidikan agar tidak salah langkah perbaikan.

Bukan Rapor Mutu Pendidikan, Tapi Rapor Pendidikan

Istilah yang benar adalah Rapor Pendidikan, bukan Rapor Mutu Pendidikan. Ini penting karena Rapor Mutu Pendidikan memiliki instrumen yang sangat berbeda dengan Rapor Pendidikan.

Rapor Mutu Pendidikan-betul sekarang tidak ada-adalah hasil Evaluasi Diri Sekolah (EDS) yang diisi oleh kepala sekolah, guru, siswa dan orang tua secara proporsional. Sedangkan Rapor Pendidikan bukan hasil evaluasi diri sekolah melainkan hasil instrumen evaluasi yang merupakan refleksi yang diisi oleh siswa (45 siswa untuk SMA). Sedangkan kepala sekolah dan guru mengisi hanya pada instrument sulingjar (Survei Lingkungan Belajar)

Rapor Pendidikan tidak mengukur 8 Standar Nasional Pendidikan di satuan  pendidikan, melainkan hanya mengukur kemampuan literasi, numerasi dan karakter siswa; dan lingkungan belajar yang meliputi iklim keamanan, iklim gender, kebinekaan dan inklusivitas. Sedangkan untuk kompetensi GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) diukur dalam kaitan dengan proses hasil belajar. Karena itu pada bagian kompetensi GTK mencakup tiga hal: uji kompetensi guru, pengalaman pelatihan dan proporsi GTK Penggerak. Instrumen Rapor Pendidikan diturunkan dari 8 Standar Nasional Pendidikan.

Nampaknya Sdr. Riduannor melihat "Proporsi GTK Penggerak" sebagai penentu merah atau tidaknya Rapor Pendidikan dan dikaitkan dengan kepala sekolahnya berasal dari guru penggerak  atau bukan. Ini kesimpulan yang kurang tepat. Karena yang dimaksudkan dengan "Proporsi GTK Penggerak" ini adalah seberapa besar GTK satuan pendidikan itu yang termasuk program sekolah penggerak. Artinya begini, semakin besar jumlah guru penggerak tentu akan semakin besar guru yang mendapatkan pelatihan. Bagian ini lebih mau mengukur tingkat persentase guru yang mendapatkan pelatihan. Karena pelatihan selalu berbanding lurus dengan kompetensi.

Gambar ilustrasi. tiga hal yang terkait Kompetensi GTK. Proporsi KTK Penggerak tidak sama dengan kepala sekolah harus dari CGP (Dok.Pri)

Contonya adalah sekolah saya. Saya adalah kepala sekolah yang bukan berasal dari CGP (Calon Guru Penggerak). Guru-guru saya pada saat Rapor Pendidikan tahun 2022 muncul belum ada yang CGP. Pada bagian "Proporsi GTK Penggerak" tertulis indikator belum relevan. Belum relevan karena tidak ada data yang bisa diukur.  Hal itu karena belum ada CGP atau bahasa awamnya belum ada yang ikut pelatihan sekolah penggerak. (Silakan baca Buku Panduan Capaian Hasil Asesmen Nasional untuk Satuan Pendidikan hal. 2)

Gambar ilustrasi. Proporsi GTK Penggerak, persentase GTK yang mendapatkan pelatihan karena program guru/sekolah penggerak

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline