Lihat ke Halaman Asli

Swap Mitratel Langgar UU, Telkom Cuek

Diperbarui: 17 Juni 2015   18:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menjelang akhir Juni,isu transaksi tukar guling saham (share swap) antara PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) dalam rangka monetisasi anak usahanya yaitu PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) masih terus bergulir.

 

Proses finalisasi aksi korporasi  tersebut direncanakan akan selesai pada akhir Juni, namun hingga saat ini masih banyak permasalahan yang dihadapi dalam mewujudkan rencana Swap Mitratel tersebut karena adanya tentangan dari banyak pihak.

 

Salah satu hal yang dipermasalahkan terkait dengan Swap Mitratel ini adalah transaksi tersebut melanggar UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 45 Ayat (2) UU No 1/2004 menyebutkan “Pemindahtanganan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.

 

Mitratel sebagai anak perusahaan Telkom adalah aset BUMN dan aset Negara yang penjualannya harus mendapat persetujuan dari DPR. DPR sendiri melalui Komisi VI  telah menyatakan penolakannya terhadap penjualan saham Mitratel, seperti yang diungkapkan oleh anggota Komisi VI Azam Azman Natawijata Komisi VI menegaskan menolak penjualan saham Mitratel. Untuk itu meminta kepada Menteri BUMN selaku kuasa pemegang saham mayoritas bahwa tidak akan ada penjualan saham Mitratel.

 

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi berpendapat rencana penjualan Mitratel sebagai pintu masuk pidana korupsi karena melanggar UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara. Menurutnya sikap DPR jelas-jelas menolak rencana penjualan Mitratel karena melanggar mekanisme UU Keuangan Negara, karena itu rencana penjualan Mitratel harus dibatalkan.

 

Uchok juga mempertanyakan  mempertanyakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Telkom yang bersikeras untuk menjual Mitratel. Pasalnya, Mitratel merupakan anak perusahaan Telkom yang memiliki reputasi sangat baik di pasar modal (blue chip) dengan kapitalisasi pasar yang sangat besar, dan akan memberikan keuntungan luar biasa terhadap nilai perusahaan Mitratel.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline