Lihat ke Halaman Asli

Bilqist Nur

Mahasiswa

Pemenuhan Hak Disabilitas: Akses dan Alat Bantu di Masyarakat

Diperbarui: 6 November 2021   00:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Disabilitas kata tersebut masih menjadi stigma negatif bagi sebagian masyarakat. Penyandang disabilitas sendiri diartikan sebagai orang yang memiliki keterbatasan baik dari fisik, intelektual maupaun mental. Tetapi secara kenyataan kata tersebut sering disalah artikan, penyandang disabilitas pada kenyataannya bukan hanya orang-orang yang memiliki keterbatasan pada fisik, intelektual maupun mental. Orang yang tidak bisa berbahasa inggris maupun bahasa daerah juga bisa disebut sebagai disabilitas. Orang yang tidak bisa melakukan sesuatu hal juga bisa disebut disabilitas. Karena pada kenyataanya disabilitas adalah hambatan.

Mengapa kata disabilitas ini tidak hanya untuk orang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual maupun mental karena seperti yang telah dijelaskan bahwa disabilitas ini adalah hambatan. Orang yang tidak bisa berbahasa inggris jika dilingkungan yang memakai bahasa inggris akan terhambat dalam berkomunikasi. 

Orang yang tidak bisa melakukan sesuatu seperti tidak bisa memakai kendaraan bermotor maka perlu menggunakan kendaraan umum. Karena adanya hambatan ini perlu untuk mencari aksesbilitas atau alat bantu. Alat bantu inilah yang diperlukan bagi penyandang disabilitas, hak yang harus terpenuhi agar penyandang disabilitas dapat merasakan kesetaraan.

Seperti yang telah ditemukan penulis pada Paguyuban SEHATI Sukoharjo pemenuhan hak yaitu aksesbilitas atau alat bantu bagi penyandang disabilitas agar menciptakan kesetaraan antar masyarakat. Contohnya bagi pengguna kursi roda memerlukan bidang miring untuk memudahkan akses berjalan. Penyediaan bidang miring masih menjadi hal yang perlu diperhatikan karena masih kurang dalam penyediaannya dan masih banyak dipandang sebelah mata, bidang miring masih dibuat secara asal-asalan dan tidak memperhatikan akses keselamatannya bagi pengguna kursi roda.

Alat bantu dengar yang digunakan oleh penyandang tunarungu. Tongkat dan huruf braille bagi penyandang tuna netra. Alat bantu tersebut juga perlu diperhatikan karena tidak semua penyandang disabilitas tersebut memerlukan alat bantu tersebut karena bisa jadi menjadi penghambat. 

Ini sesuai dengan yang ditemukan di Paguyuban SEHATI Sukoharjo terdapat pemenuhan hak alat bantu dan pemahaman penggunaan alat bantu bagi penyandang disabilitas. Pada Paguyuban SEHATI Sukoharjo tidak hanya memiliki misi untuk memenuhi hak penyandang disabilitas yaitu akses alat bantu bagi penyandang disabilitas dan pemahaman penggunaan alat bantu di masyarakat tetapi juga pemenuhan aksesbilitas atau alat bantu saat terjadi bencana.

Akses bagi penyandang disabilitas pada saat bencana alam masih menjadi hal yang dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Alat bantu pada saat bencana alam sangat diperlukan karena tidak semua sama alat bantunya. Bagi penyandang tuna rungu diperlukan peringatan sirine berupa visual agar memudahkan penyandang disabilitas tunarungu. 

Alat bantu bagi penyandang tuna grahita berupa pengeras suara dengan diberikan secara perlahan karena memiliki hambatan pada emosi dan mental. Bidang miring yang tidak curam bagi pengguna kursi roda. Akses alat bantu ini masih terus diupayakan oleh Paguyuban SEHATI Sukoharjo agar tercipta penanganan yang tepat bagi penyandang disabilitas.

Pemenuhan hak alat bantu ini perlu untuk terus diupayakan agar memudahkan akses penyandang disabilitas agar bisa terpenuhi hak-hak penyandang disabilitas sehingga akan timbul kesetaraan bagi setiap masyarakat. Dengan terciptanya kesetaraan ini maka penulis berharap agar semakin banyak pemenuhan akses alat bantu bagi penyandang disabilitas di masyarakat. Penulis juga berharap agar pembaca semakin melek atau sadar dengan hak-hak penyandang disabilitas yaitu alat bantu bagi penyandang disabilitas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline