Beberapa waktu lalu (7/12/22), kejadian terorisme di astana anyar sempat menggemparkan masyarakat sekitar. Bagaimana tidak, kejadian terorisme yakni bom bunuh diri ini menimbulkan banyak korban dan pelaku terorisme meninggal dunia. Tercatat seorang anggota polisi gugur dan 10 lainnya terluka. Konon, hal yang memicu bom bunuh diri ini adalah ketidakterimaan pelaku atas KUHP.
"KUHP = Hukum syirik/kafir. Perangi para penegak hukum setan. QS 9:29" begitu tulisan yang tertulis di kertas yang pelaku tempelkan didepan motornya.
Ayat Al-Qur'an yang pelaku cantumkan dikertas tersebut memicu dugaan kuat terpaparnya pelaku oleh paham radikalisme yang seringkali disalahgunakan dan disalahpahami oleh oknum untuk dijadikan senjata doktrinasi. Ayat tersebut memiliki arti :
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan Kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk." (Qs. At-taubah ayat 29)
Konteks ayat tersebut sering disalah artikan oleh para teroris untuk melakukan aksi terorisme. Padahal konteks ayat ini turun berkenaan dengan perang tabuk (menurut tafsir ringkas Kemenag RI). Kita harus lebih cermat lagi dalam mengkaji Al-Qur'an, jangan sampai salah mengartikan.
Terorisme seringkali dikaitkan dengan paham radikalisme, mengapa demikian? Karena tidak dapat disangkal bahwa radikalisme sendiri merupakan buah-buah lahirnya teroris. Sebelum mengupas hal ini lebih jauh, apa itu teroris? Radikal? Terorisme? Radikalisme?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, terorisme diartikan sebagai penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik); praktik tindakan teror.
Secara etimologi, radikal berasal dari kata latin, radix atau radici yang berarti akar. Kata akar (pohon),diperluas kembali maknanya sehingga memiliki arti pegangan yang kuat, keyakinan, pencipta perdamaian dan ketenteraman. Lalu kata tersebut dapat dikembangkan menjadi kata radikal, yang berarti lebih adjektif. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian radikal adalah dalam bidang politik amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan). Sementara itu, radikalisme adalah paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis.
Para ahli pun mengemukakan pendapatnya mengenai apa itu radikalisme:
- Dawinsha mengemukakan bahwa defenisi radikalisme adalah sikap dari jiwa yang membawa kepada tindakan yang bertujuan melemahkan dan mengubah tatanan kemapanan dan menggantinya dengan gagasan baru.
- Menurut Horace M Kallen Radikalisme memiliki keyakinan yang kuat akan kebenaran ideologi atau program yang mereka bawa. Dalam gerakan sosial, kaum radikalis memperjuangkan keyakinan yang mereka anut.
Radical yes, but not radical.
Radikal itu bukanlah sebuah kata yang selalu merujuk pada hal-hal negatif.