Lihat ke Halaman Asli

Meneguhkan Nilai-nilai Pancasila: Refleksi Hari Kesaktian Pancasila 2024

Diperbarui: 1 Oktober 2024   09:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Monumen Pancasila Sakti, Jakarta | Sumber: Dok. cnnindonesia.com

Setiap tanggal 1 Oktober, seluruh rakyat Indonesia memperingati hari bersejarah yaitu Hari Kesaktian Pancasila.

Momentum ini bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi sebuah pengingat penting tentang kekuatan Pancasila sebagai ideologi dasar negara yang telah terbukti mampu menjadi perekat bangsa di tengah berbagai tantangan yang dihadapi.

Pada tahun 2024, peringatan ini mengusung tema "Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas." Tema ini menegaskan kembali betapa pentingnya persatuan dan kesatuan dalam mencapai cita-cita besar bangsa Indonesia.

Sejarah penetapan Hari Kesaktian Pancasila ini tidak terlepas dari peristiwa Gerakan 30 September (G30S) yang terjadi pada tahun 1965.

Pada masa itu, bangsa Indonesia mengalami salah satu fase tergelap dalam sejarahnya, di mana sejumlah petinggi militer menjadi korban pembunuhan oleh kelompok yang ingin menggantikan ideologi Pancasila dengan paham lain.

Namun, melalui peristiwa tragis tersebut, Pancasila justru semakin memperlihatkan kekuatannya sebagai fondasi utama dalam menjaga keutuhan bangsa.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, kemudian ditetapkan melalui berbagai keputusan penting berikut ini.

Pada awalnya, 17 September 1966, Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat menetapkan bahwa Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh TNI Angkatan Darat.

Usulan ini berkembang lebih lanjut hingga akhirnya pada 29 September 1966, Jenderal Soeharto mengeluarkan Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan yang menyatakan bahwa Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh seluruh jajaran Angkatan Bersenjata.

Baru pada tahun 1967, saat Soeharto menjabat sebagai Presiden RI, ia menetapkan peringatan ini berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 153 tahun 1967.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline