Lihat ke Halaman Asli

Billy Steven Kaitjily

Penulis dan Narablog

Polemik PPDB, Opsi Kebijakan Peningkatan Daya Tampung Sekolah

Diperbarui: 29 Juni 2024   05:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi PPDB(RONY ARIYANTO NUGROHO via kompas.com)

Yang menjadi harapan orangtua terhadap keberlangsungan pendidikan anaknya ialah memeroleh pendidikan yang terbaik, bukan? Idealnya, pendidikan yang baik ditopang oleh ketersediaan fasilitas pendukung pembelajaran yang memadai, biaya sekolah yang murah meriah/bahkan gratis, dan tentu saja kualitas sekolah yang mencetak lulusan kompeten.

Saya masih ingat, dulu orangtua saya mendaftarkan saya di sekolah negeri, mulai dari tingkat dasar hingga tingkat atas. Dalam pandangan orangtua saya, sekolah-sekolah negeri yang menjadi pilihan mereka kala itu, merupakan sekolah dengan kualitas terbaik.

Sekolah-sekolah negeri ini telah menjadi semacam sekolah favorit/unggulan bagi kebanyakan siswa dari berbagai desa, sehingga tidak heran, hampir setiap tahun pendaftarnya membludak.

Tentu saja, ada banyak alasan lain mengapa sekolah negeri, khusus SMP dan SMA di daerah saya kala itu mengalami lonjakan setiap tahun.

Apakah terjadi praktik kecurangan/malpraktik berkenaan dengan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kala itu? Saya kurang tahu pasti.

Isu-isu yang Diperbincangkan Media Massa Terkait PPDB

Menurut Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), isu-isu yang diperbincangkan di media massa terkait PPDB berfokus pada empat tema utama: (1) paradigma terkait PPDB, (2) metode pelaksanaan PPDB, (3) malpraktik, (4) kapasitas pendidik. (Sumber: PSPK, 2023). Berikut ini adalah penjelasannya.

Tema pertama adalah soal paradigma PPDB. Tema ini berkenaan dengan keluhan penyelenggara sekolah swasta yang selama ini berperan dalam memberikan layanan pendidikan, tetapi menurun peminatnya.

Ada pula persepsi mengenai disparitas antarsekolah negeri, di mana ada yang dianggap sebagai "sekolah unggulan", sementara ada juga yang dianggap sebagai "sekolah pinggiran", sehingga tidak semestinya ada jalur Zonasi yang membatasi peluang untuk masuk ke sekolah yang dianggap unggulan.

Tema kedua adalah soal metode pelaksanaan PPDB. Tema ini berkenaan dengan metode pengaturan PPDB oleh Pemerintah Daerah, terutama mengenai jalur Zonasi, sehingga berakibat pada keluhan-keluhan anak dan orangtua.

Selain itu, kurangnya sebaran sekolah negeri, misalnya dalam satu Kecamatan tidak ada SMP Negeri, sehingga kebijakan Zonasi dianggap tidak relevan.

Tema ketiga adalah soal malpraktik/kecurangan. Salah satu yang menjadi perhatian banyak pihak kini adalah dugaan kecurangan seperti praktik suap, pungutan liar, dan pemalsuan data siswa, misalnya adanya Kartu Keluarga (KK) fiktif supaya tercatat lebih dekat dengan sekolah yang dituju.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline