Lihat ke Halaman Asli

Billy Steven Kaitjily

TERVERIFIKASI

Blogger

Jangan Rekrut Tenaga Honorer Bodong Menjadi PPPK!

Diperbarui: 15 Oktober 2023   22:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(sumber gambar: Pinterest)

Kita tahu bersama bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sudah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU pada rapat peripurna dewan, Selasa 3 Oktober 2023. Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," ujar Azwar Anas.

Disahkannya RUU ini, maka penghapusan 2,3 juta honorer pada bulan November mendatang batal dilakukan.

"Pastinya di November tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi non Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika ada pemberhentian, maka bakal berimbas terhadap pelayanan publik dan lain-lain," sebut Azwar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Selasa (12/9/23).

Anas mengatakan akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

 "Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah," ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Berdasarkan pendataan non-ASN akhir tahun 2022 lalu, jumlah tenaga honorer yang masuk pendataan ada sebanyak lebih dari 2,3 juta orang. Tentu, ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi para honorer, apakah mereka bakal berkesempatan menjadi pegawai PPPK tahun 2024 atau tidak. Mengingat bahwa proses peralihan status dari honorer menjadi PPPK itu tidak sebentar, ditambah formasi yang tidak banyak.

Lantas, kalau tenaga honorer belum berkesempatan menjadi pegawai PPPK di tahun 2024, apakah mereka masih bisa bekerja dan mendapatkan gaji?

Terkait hal ini, pemerintah Provinsi Jawa Barat, secara khusus, menegaskan bahwa pihaknya memastikan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK bisa menerima gaji atau honor hingga tahun 2024.

"Mereka ingin sebelum menjadi PPPK, mereka tetap menjadi tanggung jawab pemerintah. Kami sampaikan, 2023 jelas sudah dianggarkan dengan penuh. Kemudian, 2024 sudah dialokasikan untuk mereka," tutur Uu Ruzhanul Ulum selaku Wakil Gubernur Jabar, dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Antara News.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline