Lihat ke Halaman Asli

BILLY AINULILHAM

Pembimbing Kemasyarakatan ahli Pertama

Peran Pembimbin Kemasyarakatan dalam Program Asimilasi Klien Pemasyarakatan saat Pancemi Covid-19

Diperbarui: 23 Juni 2023   12:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Balai pemasyarakatan (BAPAS) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang memiliki tugas pokok memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Namun peran utama dalam balai pemasyarakatan adalah peran dari pembimbing kemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional tertentu yang bertugas mendampingi Anak Berhadapan Hukum (ABH), membuat litmas, dan melakukan pengawasan serta pembimbingan.  

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Pemasyarakatan berfungsi untuk menyiapkan warga binaan pemasyarakatan yang dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat sehingga dapat berperan kembali ke masyarakat sebagai orang yang bertanggung jawab.2 Diharapkan melalui pembinaan yang telah dilaksanakan, warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi kesalahannya. Membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan tahap penyidikan hingga tahap persidangan dalam perkara anak, juga melakukan pendampingan kepada anak atau klien serta melakukan pembimbingan dan melakukan pengawasan adalah salah suatu tugas penting yang wajib dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK Bapas). 

Adapun fungsi dari pembimbing kemasyarakatan dalam melaksanakan program bimbingan terhadap klien adalah untuk : a. Berusaha menyadarkan klien untuk tidak melakukan kembali pelanggaran hukum/ tindak pidana. b. Menasehati klien untuk selalu dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan yang positif. c. Menghubungi dan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga atau pihak tertentu dalam rangka menyalurkan bakat dan minat klien sebagai tenaga kerja, untuk kesejahteraan masa depan dari klien tersebut. 

Seperti yang telah diketahui keadaan saat ini, seluruh negara di dunia termasuk di Indonesia, tengah menghadapi pandemi Covid-19. Covid-19 atau Corona Virus Disease adalah penyakit atau virus menular yang disebabkan oleh virus Sars-Cov-2 yang dikenal sebagai salah satu jenis koronavirus saat ini. Seseorang yang terinfeksi virus ini, dapat mengalami gejala seperti batuk, demam hingga kesulitan bernafas. Infeksi ini dapat tersebar dari satu individu ke individu lain melalui droplet atau percikan air dari saluran sistem pernafasan yang dihasilkan pada saat individu tersebut batuk atau bersin. Waktu timbulnya gejala dari virus ini berlangsung sekitar satu sampai empat belas hari. 

Dari uraian diatas,  Bagaimana peran pembimbing kemasyarakatan dalam melaksanakan program asimilasi terhadap klien pemasyarakatan saat Pandemi Covid-19?

Dalam rangka mengurangi dampak penyebaran dan penularan wabah Corona Virus Disease (Covid-19) yang begitu cepat, maka Kementerian Hukum dan HAM telah memberika kebijakan Melalui Keputusan Nomor M.HH.186.PK.05.09 Tahun 2022  dalam memperpanjang jangka waktu program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana dan Anak diperpanjang hingga30 Juni 2023.

Dengan kondisi over crowded di Lapas/LPKA/Rutan seluruh Indonesia berakibat pada tingginya resiko penyebaran Covid-19, sehingga perlu diantisipasi dan diambil langkah-langkah guna meminimalisir dampak terhadap narapidana dan tahanan yang berada di Lapas/LPKA/Rutan, Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Asimilasi adalah proses pembinaan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Narapidana yang dilakukan di tengah-tengah kehidupan masyarakatat yang bertujuan untuk menyiapkan mereka untuk kembali diterima oleh masyarakat. Adapun syarat pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi tertuang dalam ketentuan umum pasal 2 dan 3 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 sebagai berikut  :

Asimilasi Narapidana dan Anak dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas;

Narapidana berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;

Anak berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline