Lihat ke Halaman Asli

Public Privat Partnership (P3) di Kabupaten Jember

Diperbarui: 3 Juni 2024   16:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pembangunan merupakan suatu proses terencana dan salah satu upaya manusia untuk meningkatkan taraf dan kualitas hidup. Pada dasarnya konsep pembangunan tidak hanya mencakup konservasi sumber daya alam, tetapi juga pemenuhan kebutuhan umat manusia yang semakin berkembang seiring berjalannya waktu. Kedekatan pola sistem ekonomi, sosial dan lingkungan harus selalu ditekankan. Oleh karena itu, dalam proses pembangunan perlu diupayakan peningkatan kualitas hidup sekaligus menjaga bahkan perbaikan lingkungan hidup

Mengubah paradigma dari pemerintahan pusat menjadi pemerintahan daerah dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, meningkatkan kemandirian. kawasan merupakan langkah awal menuju peran dan pengembangan masyarakat daerah. Semangat reformasi sangat mempengaruhi otonomi daerah. Sebagai daerah otonom, daerah mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip transparansi partisipasi masyarakat dan tanggung jawab masyarakat. Pemerintahan yang bersih tanpa korupsi dan partisipasi masyarakat secara langsung merupakan bagian dari perwujudan otonomi daerah. globalisasi Namun dengan keterbatasan anggaran nasional, maka diperlukan kerjasama dengan investor atau swasta untuk membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana sebagai bentuk nyata pengelolaan yang memenuhi kebutuhan masyarakat

prasarana dan pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan. -Berada di masyarakat, melahirkan konsep Public-Private Partnership (PPP), yaitu kerjasama antara pemerintah dengan investor atau swasta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Public Private Partnership (PPP) merupakan suatu mekanisme alternatif pembiayaan penyelenggaraan pelayanan publik yang telah banyak digunakan di berbagai negara, khususnya di negara-negara maju. KPS adalah hubungan kontraktual yang menguraikan secara rinci tanggung jawab dan kewajiban masing-masing mitra. Perjanjian kerjasama secara jelas dan rinci memaparkan bentuk perjanjian dan segala kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Kemitraan publik-swasta juga dapat diartikan sebagai suatu kerangka di mana sektor swasta dan pemerintah berpartisipasi dengan perannya masing-masing. Pihak dari pihak swasta dalam jangka waktu tertentu. Apabila swasta dapat merancang, membangun dan mengoperasikan fasilitas yang dibangun, dan setelah izinnya habis masa berlakunya, maka seluruh fasilitas yang dibangun akan diserahkan atau diserahkan kepada pemerintah.

Proyek infrastruktur yang menggunakan model BOT dianggap paling efisien. Karena kurangnya sumber daya keuangan milik negara, kegiatan pembangunan dilanjutkan dengan bantuan investor, yaitu. sektor swasta, tanpa kehilangan aset daerah. Sebab, aset daerah yang digunakan investor untuk membangun infrastruktur nantinya akan dikembalikan kepada negara. Aturan kerjasama atau kemitraan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Kemitraan Nomor 44 Tahun 1997 yang menjelaskan bahwa kemitraan adalah suatu kerjasama usaha antara usaha kecil, menengah dan/atau usaha besar yang melibatkan pimpinan dan pengembangan usaha menengah. . dan/atau dunia usaha. perusahaan besar memperhatikan prinsip saling membutuhkan, saling menguatkan, saling menguntungkan.

Implementasi Private Public Relations Jember

Penerapan pengelolaan properti publik juga telah banyak dilakukan di beberapa negara dengan model kerjasama yang beragam. Kabupaten Jember, salah satu kota berkembang di Indonesia, juga bertujuan untuk menerapkan model kerjasama dengan pihak swasta dalam pengelolaan aset publik. Salah satu instrumen publik yang dikelola bekerjasama dengan swasta adalah pembangunan jalan tol. Jalan tol merupakan jalan umum yang termasuk dalam jaringan jalan raya dan merupakan jalan raya negara yang penggunanya harus membayar. Besaran tarifnya berbeda-beda untuk setiap kategori kendaraan dan peraturan tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden.

Sektor swasta terdiri dari beberapa peraturan, yaitu. sektor swasta menjalankan fungsi pemerintahan dalam jangka waktu tertentu, kemudian sektor publik mendapat izin untuk melakukan kegiatan baik secara langsung maupun tidak langsung (Wiliam, 2019). Pemerintah menerapkan kebijakan partisipasi swasta dalam pembangunan jalan tol dengan model kooperatif dimana dibiayai oleh pihak swasta. Pembangunan jalan tol dinilai lebih tepat menggunakan sistem kemitraan publik-swasta atau kemitraan publik-swasta yang diterapkan pada model BOT. Public Private Partnership (PPP) merupakan kesepakatan antara sektor publik dan perdebatan mengenai pengembangan jalan tol di Kabupaten Jember kembali marak. Setelah sekian lama tak diberitakan, di pertengahan tahun 2019-2020 ini, tarif pengguna jalan yang lagi ngetren kembali ramai diperbincangkan di beberapa kalangan. Banyak perbincangan tentang jalan tol tanpa alasan. Hal ini menyusul setelah Pemerintah Kabupaten Jember mengundang para kepala desa beserta BPD-nya dan masyarakat. Jalan tol pertama kali dibahas pada Selasa (15/2) lalu di Pendapa, Kantor Kabupaten Tangul untuk membahas ruas jalan Jember-Lumajang. Dan yang kedua di Pendapa Kantor Kecamatan Kalisat, Kamis (17 Februari) lalu untuk membahas ruas Tol Jember-Situbondo.

Namun di Jember, pihaknya masih menunggu jalan tol penghubung Probolinggo dan Lumajang yang kini menjadi prioritas pemerintah pusat. "Tol Jember akan memakan waktu lama karena kita masih menunggu tol Probolinggo-Lumajang selesai dulu," kata Gubernur saat dikonfirmasi, kemarin.

Terkait hal tersebut, Pemkab Jember hari ini juga mengapresiasi bahwa pihaknya terus mengkaji desain Jalan Lingkar Luar Jember (JORR) di kaki Pegunungan Argopuro yang dapat berfungsi sebagai persimpangan tol. Di wilayah Gumitiri. Menurutnya, hal itu perlu dipersiapkan dengan baik. Sebab, penerapan jalur pembayarannya diperkirakan memakan waktu lama. Namun Hendy ingin, sebelum rampungnya tol Probolinggo-Lumajang, ia berharap rencana JORR juga rampung.

Rencananya, lanjut Hendy, akan dibangun APBD Jember sepanjang kurang lebih 60 kilometer ini dengan subsidi kurang lebih Rp 75 miliar. "Harapan kita sama dengan APBN. Kalau hanya APBD saja susah. Karena juga ada jembatannya. "Paling tidak Rp 75 miliar bisa kita dapat dari APBD," kata Hendy.

Anggota DPRD Jatim M Satib secara khusus berpendapat, rencana pembangunan jalan tol itu pasti mudah karena bisa menggairahkan perputaran perekonomian masyarakat secara makro. . Namun pada tataran mikro, "Pengaruh Tol memang tidak bisa diabaikan. Sosialisasi dan apresiasi harus benar-benar sampai ke lapisan masyarakat bawah, apapun itu pasti ada kelebihan dan kekurangannya. ke tol," kata Satib.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline