Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Prinsip otonomi daerah setidaknya mempunyai tiga aspek, yaitu:
i. Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
ii. Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan Nasional.
iii. Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
Kebijakan penerapan otonomi daerah secara ringkas bertujuan antara lain;
a. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. Untuk meningkatkan pelayanan umum;
c. Untuk meningkatkan daya saing daerah. Berdasarkan pengertian, prinsip dan tujuan dari otonomi daerah, maka menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk dapat mewujudkannya.
Tujuan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antar daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Kesejahteraan merupakan hak dari setiap warga Negara Indonesia tanpa terkecuali dan untuk itu setiap warga Negara Indonesia berhak memperoleh pelayanan dasar penunjang kehidupan yang wajib disediakan oleh Negara. Pelayanan dasar tersebut diantaranya; keamanan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur pendukung, dan lain sebagainya. Untuk mempercepat dan mendekatkan pelayanan pemerintahan tersebut, maka tugas dan kewenangan pemerintah pusat dialihkan ke pemerintah daerah. Agar tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertuang dalam Undangundang Dasar 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, maka menjadi kewajiban pemerintahan daerah untuk dapat melaksanakannya.
Agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat efisien dan efektif, maka pengelolaan keuangan daerah harus diselenggarakan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengelolaan keuangan daerah yang baik dimulai dari peningkatan fungsi utama, kelembagaan yang efektif dan efisien dengan tata laksana yang jelas dan transparan, dilaksanakan oleh Sumber Daya Manusia aparatur yang profesional serta berakuntabilitas kepada mitra kerja (stake holders). Sarana dan prasarana pendukung pengelolaan keuangan daerah juga harus tersedia dan digunakan secara optimal untuk kepentingan pencapaian tujuan keuangan daerah. Pendayagunaan aparatur pada hakekatnya merupakan upaya pembinaan, penyempurnaan dan pengendalian manajemen pemerintahan secara terencana, sistematis, bertahap, komprehensif dan berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja seluruh aparatur Negara dalam rangka menuju tata pemerintahan yang baik (good governance). Penggunaan sarana dan prasarana pendukung secara optimal dilakukan melalui tahapan perencanaan (pengadaan barang dan jasa) yang matang, mengacu pada visi pengelolaan keuangan daerah