Lihat ke Halaman Asli

Bilal Amirulloh

Internasional relations in universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Pelanggaran Akhlak Berorganisasi dalam Partai Politik di Indonesia

Diperbarui: 29 Desember 2023   22:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi, tentunya terdapat partai politik yang memiliki andil penting dalam menentukan arah kebijakan publik. Namun, realitanya, sering terjadi pelanggaran kode etik dan moral dalam berorganisasi di partai politik Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk kita membahas akhlak berorganisasi dalam partai politik di Indonesia agar dapat memperbaiki dan menghilangkan praktik-pratik yang tidak etis dan tidak bermoral tersebut.

Akhlak berorganisasi dapat diartikan sebagai perilaku yang baik, bermoral, dan etis dalam berorganisasi. Hal ini mencakup sikap dan perilaku yang menghormati hak-hak orang lain, menjunjung tinggi nilai kejujuran, transparansi, dan keadilan, serta menghindari perilaku yang merugikan orang lain. Dalam konteks partai politik, akhlak berorganisasi mencakup perilaku anggota partai politik dalam berinteraksi dengan sesama anggota partai politik, dengan masyarakat, dan dengan pihak lain yang terkait dengan partai politik.

Sayangnya, dalam pratiknya, seringkali terjadi pelanggaran akhlak berorganisasi dalam partai politik di Indonesia. Beberapa pelanggaran yang sering terjadi dalam partai politik yaitu:

  • Nepotisme

             Nepotisme adalah praktik memberikan keuntungan atau hak ekslusif kepada anggota keluarga atau teman dekat, terutama dalam penunjukan jabatan publik atau posisi penting lainnya. Di Indonesia, seperti halnya di banyak negara lain, praktik nepotisme merupakan yang sering terjadi dalam konteks politik. Masalah yang baru muncul terkait nepotisne di Indonesia adalah pengaruh keluarga dalam pembuatan kebijakan. Salah satu kasus yang baru terjadi, keluarga politisi dapat memiliki andil besar dalam keputusan MK. Kasus tersebut menyebabkan masyarakat mempertanyakan keadilan hukum di Indonesia.

            Walaupun putusan tersebut tidak dapat diganggu gugat maka hal yang perlu dilakukan oleh partai politik adalah aklak baik dalam berorganisasi dengan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Meningkatnya kepercayaan masyarakat dapat mengembangkan partai politik itu sendiri, dengan syarat dilakukan atas dasar keadilan.

            Konsep keadilan dalam islam itu sendiri sangat penting. Seperti yang dikatakan oleh nabi Muhammad SAW, "Berikanlah hak yang wajib kepada yang berhak." (HR.Bukhari). Selanjutnya Allah SWT pun menegaskan bahwa, "Wahai orang-orang beriman, jadilah kalian orang yang selalu menegakkan (keadilan) karena menjadi saksi (kebenaran) untuk Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri, atau ibu-bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia kaya atau miskin, maka janganlah kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan memberi (kesaksian), maka sesungguhnya Allah maha mengetahui akan apa yang kamu kerjakan." Q.S An-Nisa (4:135)

            Hadits dan ayat tersebut menekankan bahwa pentingnya menegakkan keadilan, kejujuran, dan kewajiban untuk memenuhi hak-hak orang lain, bahkan jika itu melibatkan saksi terhadap diri sendiri atau orang-orang terdekat.

  • Money politic (politik uang)

          Pemilu 2024 merupakan proses pemilihan umum yang harus dilakukan dengan istilah yang sudah turun temurun di indonesia biasa disebut Luber-Jurdil (Langsung Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil). Seperti kasus sebelumya, pola pelanggaran akhlak yang dilakukan oleh oknum partai politik dalam pemilu 2024 yaitu praktik money politic. Money politic dianggap sebagai suatu praktik yang dapat mencederai demokrasi, bahkan saat ini money politic yang sering terjadi dalam masa pemilu, seakan menjadi syarat wajib bagi setiap paslon yang diusung oleh partai politik. Hal itu terjadi karena sistem pemilu di Indonesia yang perlu mengeluarkan banyak uang untuk menarik hak suara rakyat.

            Praktik money politic dapat merusak integritas demokrasi dan merugikan proses pemilu yang seharusnya bersifat adil dan transparan. Untuk mengatasi masalah ini, perlu adanya regulasi yang ketat, transparansi dalam pembiayaan kampanye dan penegakan hukum yang efektif terhadap aturan pemilu. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung praktik politik yang bersih dan adil serta memantau partai politik yang menggunakan money politic supaya dapat diminimalkan.

            Larangan praktik money politic sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. Dalam pasal-pasal tersebut, larangan politik uang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye.

            Dengan prinsip dasar islam yaitu keadilan dan kejujuran, ada beberapa hadits yang relevan dengan masalah ini diantaranya:

  • Dari Abu Hurairah ra., Nabi Muhammad SAW bersabda: "Celakalah orang yang memberi suap dan celakalah orang yang menerima suap." (HR. Ahmad)
  • Dari Abdullah bin Amr ra., Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barangsiapa yang mendapat tanda-tanda kefasikan pada pemimpinya, lalu diam saja dan tidak memberontak, maka Allah akan merasakan bagian dari siksa-Nya. Dan barangsiapa yang meilihat pemimpin yang melanggar hak-hak Allah, lalu diam dan tidak membantahnya, maka Allah akan merasakan bagian dia dari siksa-Nya." (HR. Abu Dawud)
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline