Lihat ke Halaman Asli

Apa kata Ulama’ Tentang Hukuman Kebiri bagi Pelaku Pemerkosaan?

Diperbarui: 14 Mei 2016   17:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kabar tentang bocah Sekolah Menengah Pertamadi Bengkulu diperkosa ramai ramai kemudian dibunuh sudah tak asing lagi di telinga kita.Disusul peristiwa memilukan seorang mahasiswa Universitas Gadjah Madha dibunuh petugas kebersihan di toilet kampus April lalu.

Berita yang beredar Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,mengusulkan pencantuman hukuman kebiri bagi si pelaku pemerkosaan menurut Ketua Robithoh Ma’ahid Al islamy (RMI) melindungi setiap umat manusia untuk memiliki keturunan adalah hak yang diberikan tuhan yang tiak bisa dihilangkan manusia dengan alasan apapun,meskipun begitu kejahatan ini telah masuk zona berbahaya yang harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah.Aktivis Lembaga Perlindungan Anak,Ulul Hadi khawatir jika pelaku diberi hukuman kebiri dia akan balas dendam atas hukuman itu kemudian dia akan melakukan kejahatan serupa “Toh berbuat cabul tidak harus menggunakan kelamin”.

Menurut saya kenapa mereka tidak diberi hukuman yang berat yang membuat mereka cacat sosial dan cacat moral sehingga mereka berfikir dua kali untuk melakukan kejahatan.Atau kenapa kita tidak ikut syariat islam saja itu kan hukumannya rajam sampai mati,bukankah setimpal dengan kejahatan yang ia lakukan???

Semua tergantung pemerintah,apabila mereka memang mau benar benar mebersihkan bumi pertiwi ini dari tindak kriminal mereka tau apa yang harus mereka lakukan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline