Lihat ke Halaman Asli

MUHAMAD AKRAM

MAHASISWA HUKUM

7 Fakta Sederet Kasus Korupsi Lukas Enembe

Diperbarui: 18 Desember 2022   22:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lukas Enembe yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Papua tengah terjerat kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. 

 7 Fakta

1. Terbaru, TIM KPK dan IDI Temui Lukas Enembe 

Pada Kamis, 3 November 2022 siang tim penyidik KPK bersama dokter independen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menemui Lukas di rumah pribadinya di Koya Tengah, Jayapura. Kapolda Papua, Mathius Fakhiri menuturkan kehadiran tim KPK untuk menjalankan proses penyidikan perkara, termasuk memeriksa kondisi kesehatan Lukas.

2. Belum Diperiksa Meski Berstatus Tersangka

 Meski sudah jadi tersangka, hingga sebelum Jumat 4 Oktober 2022, Lukas belum diperiksa karena kondisi kesehatannya. Padahal dirinya sudah dipanggil sebanyak dua kali, namun tidak datang ke meja penyidik KPK dengan alasan sakit. Sulitnya pemeriksaan Lukas ini sampai menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. "Proses hukum di KPK harus dihormati, semua sama di mata hukum," ujar Jokowi, Senin 26 September 2022. 

3. Lebih dari 50 Saksi Diperiksa KPK

 KPK menyebut telah memeriksa lebih dari 50 saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Papua. "Dalam penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi lebih dari 50 orang yang dilakukan di Jayapura, Jakarta, dan beberapa tempat lainnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 24 Oktober 2022 

4. Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi

Tim hukum dan advokasi Gubernur Papua yang bertindak sebagai kuasa hukum dari istri dan anak Lukas Enembe mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022 untuk menyerahkan surat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi. Menurut Petrus Bala Pattyona selaku anggota tim hukum, secara yuridis keduanya dapat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU Nomor 31/999  

5. Pengusutan Libatkan TNI dan Polri

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline