Lihat ke Halaman Asli

Biisshaaa

Mahasiswa

Analis Perda Tuban No 7 Tahun 2021 Pasal 63 Ayat (1) Terkait Penerbitan TDUP

Diperbarui: 24 Oktober 2024   15:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu instrumen hukum yang memiliki kekuatan mengikat di wilayah suatu daerah tertentu, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Dalam konteks otonomi daerah, Perda memiliki peran penting untuk mengatur berbagai aspek kehidupan di daerah, termasuk bidang pemerintahan, pembangunan, sosial, ekonomi, lingkungan, dan layanan publik.

Berdasarkan penjelasan di atas, Perda Tuban No 7 Tahun 2021 tentang Perizinan Konstruksi ini termasuk dalam aspek pembangunan dan layanan publik. Perda yang mengatur perizinan konstruksi bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan di daerah berjalan sesuai dengan standar hukum, teknis, dan lingkungan yang berlaku. 

Yang mana dalam Perda tersebut saya menganalisa salah satu pasal yang dalam terkait dalam suatu unsur perizinan yaitu, Pasal 63 ayat (1) yang bunyinya "Lembaga OSS menerbitkan TDUP berlaku efektif melalui sistem OSS berdasarkan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen dari Perangkat Daerah."

Berdasarkan pasal tersebut secara langsung terkait dengan proses perizinan usaha terutama untuk usaha perseorangan, yang mana sebagai berikut:

1. TDUP (Tanda Daftar Usaha Perseorangan) sebagai Bentuk Izin Usaha

TDUP adalah Tanda Daftar Usaha Perseorangan, yaitu izin yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha perseorangan agar dapat menjalankan untuk menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi dan sebagai lisensi yang sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

TDUP berfungsi untuk mencatat dan mengesahkan bahwa pelaku usaha perseorangan telah terdaftar di sistem OSS (Online Single Submission) dan beroperasi secara legal di wilayah tertentu. Dalam hal ini, TDUP adalah bukti bahwa pelaku usaha telah memenuhi persyaratan administratif untuk menjalankan usaha secara sah.

2. Sistem OSS (Online Single Submission) sebagai Mekanisme Penerbitan Izin

Sistem OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS sebagai platform berbasis elektronik yang dikelola pemerintah pusat, bertujuan untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan proses perizinan usaha untuk pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 

Melalui sistem ini, pelaku usaha perseorangan dapat mengajukan izin usaha dan memenuhi persyaratan secara daring, sehingga proses menjadi lebih efisien dan transparan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline