Hiruk pikuk pemberitaan media massa perihal ketidakcermatan dalam melakukan seleksi atas Gloria yang akan menjadi Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih dalam Upacara HUT RI ke 71 dan kasus Achandra yang akan masuk dalam jajaran Kabinet Jokowi menunjukkan adanya kelemahan Birokrasi dalam menjalankan fungsinya. Sangat disayangkan bahwa hal ini terjadi di saat Republik ini sudah berusia 71 tahun dimana seharusnya dengan usia 71 tahun maka Republik ini lebih proffesional dalam pengelolaan birokrasinya.
Tidak ada salahnya kalau Birokrasi Pemerintahan melakukan studi banding pada institusi lainnya seperti industri keuangan perbankan yang karena sifat bisnisnya adalah industri kepercayaan maka Pihak Otoritas Keuangan yang dalam hal ini adalah Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan serangkaian peraturan dan ketentuan yang bertujuan untuk menjaga marwah industri keuangan perbankan dapat terus terjamin. Jadi dalam industri keuangan perbankan bisa dikatakan adalah merupakan industri yang paling banyak aturannya.
Salah satu aturan yang ada adalah keharusan bagi perbankan untuk memiliki Unit Kepatuhan dan Satuan Kerja Manajemen Risiko yang tugas utama dari kedua unit itu adalah untuk memastikan bahwa pengembangan bisnis perbankan itu adalah harus patuh pada ketentuan yang berlaku dan dalam koridor risiko yang dapat dikendalikan. Khusus untuk Direktur yang membidangi Sektor Kepatuhan dilakukan Fit & Proper Test secara khusus oleh BI / OJK dan mempunyai akses langsung ke BI / OJK untuk melaporkan apabila langkah - langkah Direksi dan Komisaris membahayakan kepentingan perusahaan dan masyarakat luas
Dalam Unit Kepatuhan itu di inventarisir seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku dan kemudian dipakai sebagai check list untuk setiap kebijakan dan pelaksanaan apakah sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk Satuan Kerja Manajemen Risiko tugasnya antara lain melakukan inventarisasi atas usulan kebijakan yang akan dikeluarkan dan apabila dijumpai adanya potensi risiko atas usulan kebijakan tersebut maka harus dilakukan mitigasi potensi risikonya. Kedua Unit Kerja tersebut penempatannya dalam Birokrasi dapat ditempatkan di Biro Hukum atau Unit lainnya yang membidangi ketentuan dan peraturan. Dengan demikian maka kasus Gloria dan Achandra tidak akan terulang di masa mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H