Lihat ke Halaman Asli

Bapak Presiden Jokowi, Perppu Kebiri Belum Cukup!

Diperbarui: 28 Mei 2016   08:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah melalui proses diskusi sangat panjang di antara stakeholder, akhirnya Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016. Perppu tentang Prubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu dikeluarkan langsung Presiden di Istana Negara, Rabu, tanggal 25 Mei 2016. Pada intinya dengan dalam Perppu dinyatakan bahwa kejahatan seksual kepada anak hukumannya diperberat dan bahkan diancam dengan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri dan pemasangan cip apabila pelaku sudah menjalani hukuman pokok pidana paling singkat 5 tahun dan denda Rp 5 milyar. Perppu ini masih menjalani proses yang panjang minimal 3 bulan di DPR untuk dapat diberlakukan dalam bentuk Undang - Undang.

Apabila dilihat data statistik dunia digital di Indonesia (sumber : WeAreSocial.sg) deketahui sebagai berikut :

Total Population : 259.1 million

Active Internet Users ; 88.1 million

Active Social Media Users : 79.0 million

Mobile Connections : 326.3 million

Active Mobile Social Users : 66.0 million

Sedangkan sejumlah fakta terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak (sumber : Media Indonesia, Sabtu, tanggal 7 Mei 2016) diketahui sebagai berikut :

Pemicu kekerasan terhadap anak :

     1. 55%  menonton situs porno

     2. 25%  pernah menjadi korban predator

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline