Dalam kasus ini, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menyebutkan adanya banyak pengkhianat yang terlibat dalam konflik tersebut. Istilah "pengkhianat" yang digunakan oleh Susno merujuk pada pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi dan dugaan kecurangan terkait kepemilikan tanah, yang menyebabkan permasalahan hukum semakin rumit.
Pagar sepanjang 30,16 km ini awalnya tidak diketahui siapa pembuatnya, namun diakui oleh kelompok nelayan sebagai upaya mencegah abrasi dan tsunami.
Menurutnya, pembongkaran pagar bambu itu seharusnya dilakukan hanya setelah pihak berwenang mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pemasangannya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI