Lihat ke Halaman Asli

Kasus Pagar Laut di Tanggerang

Diperbarui: 30 Januari 2025   07:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam kasus ini, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menyebutkan adanya banyak pengkhianat yang terlibat dalam konflik tersebut. Istilah "pengkhianat" yang digunakan oleh Susno merujuk pada pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi dan dugaan kecurangan terkait kepemilikan tanah, yang menyebabkan permasalahan hukum semakin rumit. 

Pagar sepanjang 30,16 km ini awalnya tidak diketahui siapa pembuatnya, namun diakui oleh kelompok nelayan sebagai upaya mencegah abrasi dan tsunami.

Menurutnya, pembongkaran pagar bambu itu seharusnya dilakukan hanya setelah pihak berwenang mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pemasangannya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline