Lihat ke Halaman Asli

RUU Kelautan Masuk Pembahasan Tingkat I

Diperbarui: 18 Juni 2015   00:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Proses panjang pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Kelautan kian mendekati tahap final. Pasalnya, pembahasan RUU Kelautan mendapatkan tanggapan positif dari para legislator. Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan dukungan penuh pada RUU ini menjadi sebuah Undang-Undang (UU). Alhasil, RUU ini pun diajukan untuk masuk ke tahap selanjutnya yakni pembicaraan tingkat I di Komisi IV DPR RI.

RUU ini pun menjadi momentum sejarah dalam proses legislasi di Indonesia, karena untuk pertama kalinya suatu RUU dibahas secara tripatrit antara Pemerintah, DPR, dan DPD RI.

Berdasarkan pantauan saya ketika mengikuti  Rapat Dengar Pendapatdi Komisi IV, DPR, , ada 8 fraksi (Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, PKB, Gerindra, Hanura,dan Partai Golkar) yang menyatakan dukungannyaagar RUU Kelautan naik tingkat menjadi sebuah produk Undang Undang (UU).

Sebelum RUU ini disetujui masuk ke tingkat I, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi. Ada beberapa catatan yang disampaikan oleh fraksi yang hadir dalam Rapat Kerja Pemerintah tersebut .

Diantaranya, anggota dari Fraksi Gerindra Agung Jelantik Sanjaya. Iamenyatakan fraksinya memberi dukungan penuh agarRUU Kelautan untuk masuk ke tahap pembicaraan tingkat I.

“Karena kebijakan pembangunan di sektor kelautan butuh suatu kerangka regulasi yang kuat dan spesifik, sehingga dapat menjadi indukatas21 UU yang bersifat sektoral di bidang kelautan,” jelasnya.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Fraksi PDIPIan Siagian. Iyan menjelaskan, dengan disahkannya RUU menjadi UU Kelautan maka tata kelola wilayah laut akan mampu memberi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

RUU Kelautan yang terdiri atas 13 bab dan 55 pasal telah diserahkan ke DPR sejak 2011 dan telah diharmonisasikan pada 2013.

Tak ketinggalan, dukungan atas terbitnyaUU kelautan disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagyo. Menurutnya produk regulasiini bisa menjadi landasan hukum terhadap pemerintahan baru yang menyuarakan poros maritim.

Firman pun menyatakan optimismenya, RUU Kelautan dapat rampung di penghujung masa bakti anggota dewan periode 2009-2014. “ insya allah RUU ini akan diparipurnakan menjadi UU sebelummasa kerja anggota DPRhabis,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, RUU kelautan ini akan dilanjutkan proses pembahasan di tingkat  panja, tim perumus, dan tim sinkronisasi RUU Kelautan.

Seperti diketahui, RUU Kelautan menjadi landasan kebijakan kelautan yangbersentuhan dengan 12 Kementerian dan lembaga terkait.Tak ayal, RUU Kelautan membutuhkan dukungan dan koordinasi lintas sektoral yang terkait.

Seiring dengan itu sebagai langkah harmonisasi, baik pemerintah maupun legislatortelah menyelenggarakan berbagai workshop lintasK/Ldan Forum Group Discussion. Hal ini sebagai upaya mensosialisasikan mengenai urgensi UU Kelautan.

Pasalnya, RUU kelautanmenjadiperangkat hukum yang mengatur tentang lautan nasional secara menyeluruh, sistematis dan komprehensif.

Selain itu, RUU ini di antaranya akan mengatur ekonomi kelautan dari 9 sektor utama. Yaitu perhubungan laut, industri kelautan, perikanan, wisata bahari, bangunan laut, ESDM, jasa kelautan, bio teknologi dan biofarmakologi kelautan, dan pengawasan pemanfaatan sumber daya alam hayati serta ekosistemnya.

Yaaaa semoga saja sektor kelautan dan perikanan yang selama ini terus terpinggirkan mampu menjadi penggerak utama perekonomian nasional. Tentu saja, gema dari poros maritim dunia yang digadang gadangkan pak jokowi tidak sekedar pemanis kata di kala terpilihnya ia menjadi orang satu di negeri bahari ini. ya bahari loh bukannya maritim. :))

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline