Buku KH. Ahmad Azhar Basyir, MA dengan judul "Hukum Perkawinan Islam" membahas atau memaparkan secara jelas dan rinci tentang tata cara dan hukum perkawinan menurut agama Islam. Dalam perkawinan yang sah, penyatuan antara laki-laki dan perempuan berlangsung dengan hormat sesuai dengan status manusia sebagai makhluk yang terhormat.
Oleh karena itu, Islam mengatur segala hal yang berkaitan dengan perkawinan dengan sangat jelas dan rinci agar umat manusia hidup rukun sesuai dengan kedudukannya yang sangat mulia di antara ciptaan Allah SWT lainnya. Perkawinan juga mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam Islam, karena hukum perkawinan mengatur tentang tata cara kehidupan keluarga yang merupakan inti dari kehidupan masyarakat.
Sedikit pembahasan tentang tokoh KH. Ahmad Azhar Basyir, beliau adalah tokoh Muhammadiyah yang populer dikenal sebagai ulama sederhana dengan kecerdasan yang luar biasa. Ia lahir di Yogyakarta pada tanggal 21 November 1928. Ia tumbuh dan besar di lingkungan masyarakat yang sangat memegang teguh nilai-nilai agama yaitu kampung Kauman.
Putra pasangan Haji Muhammad Baysiri dan Siti Dijalah ini mengalami dua sistem pendidikan yaitu pesantren dan sekolah umum. Pendidikannya dimulai di Sekolah Umum Muhammadiyah di Suronatan, Madrasah Pesantren Salafiyah di Terma (Jawa Timur), Madrasah al-Fallah (Kauman, Yogyakarta), Madrasah Menengah Atas (MMT), Perguruan Tinggi Agama Islam Nasional (PTAIN) Universitas Sunan Kalijaga. Bagdad (Iran) dan Universitas Kairo (Mesir).
Azhar Basyir mengikuti kegiatan organisasi dan lembaga baik di dalam maupun di luar negeri. Organisasi-organisasi ini termasuk mis. Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Organisasi Konferensi Islam (OKI). Dia juga mengajar di beberapa universitas; UIN Sunan Kalijaga, Universitas Gadjah Mada, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Universitas Muhammadiyah Malang dan Universitas Islam Indonesia.
Ia juga pernah menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dari tahun 1990 sampai dengan tahun 1995 sebagai wakil atau wakil dari suatu kelompok organisasi keagamaan. Pada tahun 1945, ia juga ikut serta dalam gelombang kemerdekaan Indonesia, bergabung dengan TNI Batalyon 36 Hizbullah di Yogyakarta.
Berawal dari tugas sekretaris, hingga akhirnya diangkat menjadi ketua Pemuda Muhammadiyah selama dua tahun setelah mendirikan organisasi ortotomis. Ia juga pernah menjadi Ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah dari tahun 1985 hingga 1990. Pada tahun 1990, di Muktamar Muhammadiyah Semarang, Azhar Basyr dipercaya memimpin PP Muhammadiyah. Kemudian pada Muktamar Muhammadiyah ke-42 yang diadakan di Jogjakarta pada tahun 1995, Azhar Basyir terpilih sebagai ketua Muhammadiyah menggantikan KH. AR Fakhruddin.
Melalui gagasan dan pemikirannya, ia dikenal sebagai seorang ulama yang memiliki ilmu agama. Maka, di bawah kepemimpinannya, Muhammadiyah cukup rajin menonjolkan kegiatan berupa dakwah dan penelitian dalam memecahkan berbagai persoalan umat dan pemikiran Islam. Menjelang akhir hayatnya pada awal Juni 1994, Azhar Basyir dirawat di rumah sakit karena beberapa komplikasi di tubuhnya. Kondisinya semakin parah hingga akhirnya meninggal dunia di Azhar Basyir dr. Rumah Sakit Pusat Dr.Sarjito setelah berobat di PKU Muhammadiyah Yogyakarta. Azhar Basyir meninggal pada 28 Juni 1994 pada usia 66 tahun.
Keluarga Sakinah pemikiran KH. Ahmad Azhar Basyri adalah keluarga yang hidup bertaqwa kepada Allah SWT untuk siap menjadi teladan bagi orang-orang yang beriman. Pasangan suami istri memegang peranan yang sangat penting dalam mewujudkan keluarga sakinah. Keluarga sakinah terwujud ketika anggota keluarga dapat menunaikan tanggung jawabnya, dan bagian-bagian dari keluarga sakinah terdiri dari menjadi keluarga idaman, membentuk keluarga yang shaleh, dan membesarkan anak menuju keluarga sakinah.
Mengenai perkawinan dalam pasal 1 Undang-Undang Perkawinan yang baru (UU No. 1 Tahun 1947), yang berbunyi "Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai seorang wanita, yang tujuannya adalah untuk membentuk kehidupan yang bahagia dan keluarga abadi (rumah tangga) berdasarkan pernikahan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Kemudian menurut hukum Islam, perkawinan adalah akad atau kesepakatan untuk mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga, yang dipenuhi rasa damai dan cinta kasih, yang diridhai Allah SWT. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan naluri manusia dalam kehidupan. , untuk berkomunikasi antara laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan kebahagiaan keluarga Allah SWT: n dan sesuai dengan ajaran Rasul-Nya.