Lihat ke Halaman Asli

KKN MIT UIN Walisongo Kel.61

UIN WALISONGO SEMARANG

Pemasangan Plang PERDES untuk Ketertiban Masyarakat Desa Gondang oleh Tim KKN MIT-14 Kelompok 61 UIN Walisongo Semarang

Diperbarui: 8 Agustus 2022   10:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.

Pada tanggal 26 Juli 2022, tim KKN MIT - 14 Kelompok 61 UIN Walisongo Semarang dibantu oleh Bapak Kepala Dusun Gondang Memasang Plang PERDES terkait larangan ataupun himbauan,  adapun larangan dan himbauan antara lain; Himbauan mengenai hewan unggas yang wajib dikandangan, serta larangan terkait Pemulung dilarang masuk, buang Sampang sembarang, nyetrum ikan di sungai, dan berburu burung.

Pemasangan Plang PERDES di sekitar Dusun Gondang untuk pengingat bahwa pentingnya menjaga lingkungan dan ketertiban masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline