Lihat ke Halaman Asli

Kriminalisasi Kontraktor

Diperbarui: 26 Juni 2015   15:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semua pengusaha tidak akan menginginkan kerugian dan saya yakin setiap pengusaha yang hidup dari usahanya pasti akan menjaga mutu usahanya. Opini ini saya ambil dari kejadian seorang teman yang sekarang baru tersandung kasus eh bisa dikatakan masalah yang sebenarnya tidak diinginkan.

Kenapa saya mengambil judul kriminalisasi kontraktor ,bukannya saya meniru istilah yang baru aja menghujam KPK ,akan tetapi kejadian ini memang ada dan syarat akan pengkriminalisasi seorang pengusaha dalam kejadian ini kontraktor. Setiap APBD yang akan turun di awal tahun sudah pasti semua kontraktor ingin mendapatkan kue Proyek,dan beberapa daerah yang APBDnya bisa turun gemuk pasti ada syarat untuk menurunkan APBD tersebut. Di daerah yang para pengusahanya solid dan bekerja sama dengan PEMDA/PEMKOT maka mereka akan berusaha dengan jalan mengumpulkan uang untuk menurukannya sebagai contoh untuk menurunkan APBD kabupaten maka para pengusaha akan ditarik iuran sebesar 6 % dari APBD Pengadaan dan di pasok ke Banggar. (maaf mungkin akan ada penolakan  atau tuduhan balik tentang tulisan ini,akan tetapi itu nyata). Karena jika tidak ada dana untuk menurunkan itu maka daerah tersebut yang pasti akan miskin anggaran.(mungkin Liat aja seperti Papua). Setelah semuanya dapat diturunkan maka yang pasti pengusaha yang berinisiatif untuk menurunkan anggaran itu jelas tidak ingin rugi dan harus dapat jatah proyek.

KASUS SEORANG TEMAN.

Setelah mendapatkan proyek, akhirnya pekerjaan itu dijalankan dan tanpa diduga dalam pengerjaannya dia melakukan kesalahan pelaksanaan dan bangunan ( Talud ) yang dikerjakannya sebelum diserahkan ke Pengguna Anggaran itu Runtuh. Temen itu berusaha memperbaikinya, yang pasti telah berkoordinasi dengan semua yang terkait dan sanggup menerima kerugian berupa denda karena keterlambatan penyerahan. Akan tetapi angin telah membawa kabar itu kemana mana,baik ke Kejari,kejati,Polda,yang akhirnya iapun harus sibuk mondar mandir dipanggil ke Kejari dan yang pasti mungkin untuk menutupnya dia harus mengeluarkan beberapa juta, setelah dari Kejari iapun tidak lolos dari kejaran Kejati dan disinipun mungkin (indikasi) harus mengeluarkan beberapa gepok lagi,setelah dari Kejati ...iapun tidak luput dari terkaman polda...yeah jadinya jadi buntung....habis kerbau sekandang kandangnya deh. Uang untuk memperlancar APBD/APBNP sudah dikeluarkan ,setelah mendapat masalah harus ditanggung sendiri,dikoyak koyak sana sini....

Jikapun ada sedikit kesalahan yang dilakukan dalam pelaksanaan maka jika anda jadi kontraktor siap siap aja diterkam makhluk yang mengintai dibalik Undang Undang.

Mungkin dalam hal ini temen itu bisa dikatakan seperti PAHLAWAN buat daerahnya akan tetapi jalannya keliru karena dengan MENYUAP...akan tetapi dinegeri ini seperti itulah nyatanya dan bnayak serigala dan Hyena disekitar kita.

Tulisan ini semoga bermanfaat untuk masyarakat luas.

Tidak ada kebencian saya terhadap institusi ataupun perseorangan akan tetapi dapatkah kita merubah apa yang menjadi kebiasaan buruk kita ?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline