Lihat ke Halaman Asli

Tarif Penyeberangan Nasional Naik, Bambang Haryo: Harus Ada Kompensasi Kekurangan

Diperbarui: 18 September 2022   18:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bambang Haryo di Dermaga Ketapang Banyuwangi/Foto : Tim BHS

Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan akan diberlakukan pada pukul 00.00, Senin (19/9) dini hari, seiring kebijakan Pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu.

Menanggapi kenaikan tarif yang akan diberlakukan secara nasional sebesar 11.79%. Ketua Dewan Pembina DPP Gapasdap Bambang Haryo Soekartono, menilai bahwa kenaikan tarif ini sangat minim seharusnya sebesar diatas 35%

Sebab, kata Anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini, seharusnya sepanjang kenaikan BBM, biaya operasional tambahan akibat kenaikan bbm seharusnya ditanggung oleh pemerintah tapi perusahaan pelayaran sendiri yang menanggung yang mengakibatkan kesulitan untuk menutup biaya operasional dan tentu akan berpengaruh terhadap keselamatan standarisasi pelayaran minimum.

"Harusnya, kementerian perhubungan bisa menanggulangi dengan mengusulkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada Presiden atau bantuan subsidi operasional untuk menutupi kekurangan operasional ferry selama ini" Kata Bambang Haryo, di dermaga Ketapang, Banyuwangi, Jumat (17/9) kemarin.

Dia melanjutkan, kenaikan tarif 11,79% merupakan tarif rata-rata nasional tentu untuk lintasan Ketapang-Gilimanuk sangat tertinggal  jauh yang seharusnya sebelum kenaikan BBM kekurangan tarif sesuai perhitungan pemerintah bersama Gapasdap adalah 35% lebih sehingga bila ditambah dengan bahan bakar yaitu berkisar 10% maka kekurangan tarif yang sebenarnya di angkutan penyeberangan di lintas Ketapang-Gilimanuk adalah berkisar 45-50%.

Diharapkan, pemerintah dapat merealisasikan kenaikan minimal 35 persen dan sisa kekurangan akibat kenaikan BBM dapat diberikan dengan kompensasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihilangkan seperti halnya di angkutan udara, ucap BHS yang juga Pemilik Dharma Lautan Utama Holding.

Untuk diketahui, demand dari angkutan ferry yaitu truk bawah asosiasi APTRINDO dan bis dibawah asosiasi ORGANDA sudah menaikkan tarif antara 35-100% di angkutan bis dan 25-40% di angkutan truk sebelum Kementerian Perhubungan menetapkan tarif angkutan bis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan tiga hari setelah hari H kenaikan bbm subsidi.

Dampak kenaikan tarif ferry 35% berpengaruh terhadap harga barang yang tidak lebih dari 0,01% dari nilai barang sehingga pengaruh inflasi sangat kecil.

Sementara itu, Ketua DPC Gapasdap Banyuwangi, I Putu Gede Widiana, mengatakan kekurangan kenaikan BBM diatur oleh managemen masing-masing, ada biaya yang ditunda itu yang bisa menyebabkan keselamatan bisa terganggu.

"Harapan kita, penyesuaian tarif segera diturunkan SK nya, agar dapat dilakukan penyesuaian. Supaya, Perusahaan tidak merugi terus, kalau sudah merugi terus bisa mengakibatkan gulung tikar dan harusnya kompensasi yang diberikan ke Perusahaan  yaitu pembebasan PNBP supaya Perusahaan bisa mempertahankan keselamatan dan merawat kapal lebih baik"Jelasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline