Lihat ke Halaman Asli

BHPSemarang

Balai Harta Peninggalan & Kurator Negara

Balai Harta Peninggalan Berwenang Jadi Pengurus PKPU, Ini Alasannya

Diperbarui: 7 Maret 2023   22:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Sumber Link : https://www.hukumonline.com/berita/a/balai-harta-peninggalan-berwenang-jadi-pengurus-pkpu--ini-alasannya-lt64071ae9d00a5/ 

*

YOGYAKARTA-Putusan PN Medan No. 33/Pdt Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn bisa menjadi yurisprudensi BHP berwenang sebagai Pengurus PKPU. 

Perdebatan apakah aparatur Balai Harta Peninggalan (BHP) memiliki wewenang sebagai Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dijawab oleh Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, Prof. Nindyo Pramono. Menurutnya, BHP memiliki wewenang sebagai Pengurus PKPU dengan berbagai alasan.

*

Pertama, dari sisi UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Tugas utama bagi kurator, sesuai Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, adalah melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan, meskipun putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Pada bagian penjelasannya, yang dimaksud pemberesan adalah pengurangan aktiva untuk membayar atau melunasi utang.

Dokpri

Kemudian, dari ketentuan Pasal 1 angka (5) jo. Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU dapat diketahui bahwa yang berwenang melakukan tugas pengurusan adalah kurator. Sedangkan yang dimaksud kurator ada dua, yakni BHP dan orang peroangan (advokat yang sudah lulus diangkat sebagai kurator). "Dengan demikian BHP sebagai kurator dapat menjadi Pengurus PKPU," kata Prof. Nindyo dalam seminar bertema "Pengurusan dalam PKPU: Teknik Mencapai Perdamaian Bagi Debitor dan Kreditor untuk Menjaga Kelangsungan Usaha" di Yogyakarta, Selasa (7/3).

*

Selain itu, lanjut Prof. Nindyo, terdapat Putusan PN Medan No. 33/Pdt Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn yang bisa menjadi yurisprudensi BHP berwenang sebagai Pengurus PKPU. Menurut putusan tersebut, BHP berhak menurut UU Kepailitan dan PKPU menjalankan wewenang sebagai Pengurus PKPU, sepanjang ditunjuk oleh hakim yang mengadili permohonan PKPU.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline