SEMARANG - Sambil Menyelam Minum air merupakan peribahasa yang cocok menggambarkan kondisi ketika pengurus daerah (Pengda) Yogyakarta I.N.I & PPAT berekreasi dan belajar di Jawa Tengah, Rabu(15/3).
Setelah menikmati wisata edukasi di Museum Kereta Api Ambarawa, rombongan Pengda Yogyakarta melanjutkan perjalanan ke Kota Semarang tepatnya di Aroem Restaurant & Ballroom.
Di Aroem Ballroom, Pengda Yogyakarta mendapat materi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan, Saut Parulian N selaku Pejabat Fungsional Ahli Madya BHP Semarang Kemenkumham Jateng mendapat amanah mewakili Kepala BHP Semarang Agustina Setiyawati memberi pemaparan di depan 30 orang dari rombongan Pengda Yogyakarta. Beliau tidak dapat hadir dikarenakan sedang bertugas di luar.
Didampingi Analis Hukum Aprilian Dwi Raharjanto dan Tri Wahyu Nugroho, Saut sebagai Narasumber memberikan materi dengan judul Berkaitan Dengan Pelaksanaan Jabatan Notaris Dan PPAT Dalam Pembuatan Akta Otentik.
Selepas memberi pemaparan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dimoderatori Bapak Bong Hendri dari Pengda Yogyakarta guna tertatanya sesi tersebut. Semua pertanyaan dijawab dengan cermat oleh Narasumber beserta tim.
Salah satu pertanyaan dari Audien menyinggung masalah perwalian, seberapa besar peran BHP dalam perwalian sempat menjadi perdebatan hangat, terjadi tarik ulur dari Audien dengan Narasumber.
"Dikarenakan tidak semua Penetapan dari Pengadilan memberikan instruksi yang menyebutkan bahwa Balai Harta Peninggalan diikutkan menjadi Wali Pengawas. Sifatnya BHP dalam Perwalian itu wajib, Penetapan bisa gagal ketika tidak ada Berita Acara dari BHP", ujar Saut dalam akhir sesi.
Moderator menutup dengan harapan agar kedepannya ada sinkronisasi Penetapan agar tidak terjadi masalah di masa yang akan datang.