Lihat ke Halaman Asli

BHP Surabaya

Humas di BHP Surabaya

Tak Penuhi Panggilan BHP Selaku Wali Pengawas, Wali di Madiun Mengaku Harus Jemput Anak dan Bekerja

Diperbarui: 5 April 2024   08:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. Humas BHP Surabaya/BHP Surabaya selaku Wali Pengawas datangi kediaman Wali di Madiun

Kemarin (4/4), BHP Surabaya Kemenkumham Jawa Timur selaku Wali Pengawas kembali datangi kediaman Wali melalui program reach out. Kegiatan tersebut dilakukan setelah beberapa kali panggilan untuk menghadap kepada Wali Pengawas yang tidak dapat dipenuhi oleh Wali atas Anak di Bawah Umur.

Kepada Wali Pengawas, salah satu Wali mengaku bahwa dirinya kesulitan untuk mencari waktu karena hari-harinya disibukkan untuk mencari nafkah dan antar jemput Anaknya sekolah. Pasalnya, semenjak kematian suaminya, Wali tersebut lah yang menjadi tulang punggung keluarga sehingga dirinya harus berjuang untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan pendidikan Anak-anaknya.

Turut terjun bersama tim, Hendra Andy Satya Gurning selaku Kepala BHP Surabaya menekankan bahwa kondisi tersebut lah yang melatarbelakangi adanya program reach out ke masyarakat. "Jadi memang ini merupakan peran Negara hadir untuk memudahkan ibu juga untuk memberikan perlindungan hukum yang terbaik bagi Anak", tutur Hendra.

Program reach out ini pun sejalan dengan instruksi Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono, agar setiap jajarannya dapat memberikan pelayanan yang humanis, memudahkan dan lebih dekat dengan Masyarakat.

Dalam tiap-tiap kunjungan tersebut, tim memberikan penjelasan dan pemahaman mengenai pentingnya peran Pengawasan oleh Negara serta kewajiban dari seorang Wali dalam mengurus harta dan mewakili anaknya yang masih di bawah umur.

Peran pengawasan yang dilakukan BHP Surabaya sebagai Wali Pengawas dalam kegiatan tersebut adalah untuk memastikan bahwa Wali tidak menyalahgunakan kewenangannya dalam mewakili perbuatan hukum anaknya yang masih dibawah umur maupun dalam mengelala harta anak di bawah umur. (Humas BHP Surabaya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline