Lihat ke Halaman Asli

bhenu artha

universitas widya mataram

Bahas Akad Musyarakah, DPS BPRS HIK Group Selenggarakan Workshop

Diperbarui: 7 September 2024   06:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: BPRS HIK Group

Sebanyak 31 Dewan Pengawas Syariah (DPS) BPRS yang tergabung dalam Forum DPS Harta Insan Karimah Group  selama dua hari (6-7/9) berkumpul di Hotel Harper Yogyakarta. Para DPS ini mengadakan workshop membahas topik implementasi akad musyarakah di industri perbankan syariah pasca penerbitan pedoman pembiayaan musyarakah perbankan syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


"Kegiatan diadakan di Yogya karena porsi dan pertumbuhan industri syariah di DIY sangat pesat dan selalu di atas rata-rata nasional," kata Dede Haris Sumarna Komisaris Utama PT BPRS HIK MCI yang menjadi tuan rumah workshop ini.


Menurut Dede, secara nasional porsi industri syariah Indonesia masih relatif kecil, untuk itu perlu ada usaha terus menerus dari pelaku ekonomi syariah. "Kita perlu belajar dari Malaysia dalam hal industri syariah. Di sana sudah sangat signifikan porsinya," ujar Dede.


Sementara itu Pengurus Induk HIK Faiz Bawazir mengatakan, adanya pembahasan penerbitan pedoman pembiayaan musyarakah, diharapkan adanya terobosan BPRS dapat meningkatkan porsi pembiayaan musyarakah dibanding murabahah.


"Sebagai gambaran, saat ini, secara konsolidasi, jumlah pembiayaan di Grup HIK, Murabahah 59% dan Musyarakah 41%," ucap Faiz Bawazier.
Sementara Ketua Forum DPS HIK Group Taufi Rahman mengajak peserta untuk lebih melakukan penguatan BPRS HIK Group. "Termasuk menegakkan compliance syariah," tutup Taufiq.


Dirut BPRS HIK MCI Yogya Kholid berharap, forum ini juga dapat memberikan pemikiran dalam meningkatkan skim musyarakah di BPRS HIK Group.
Acara mendiskusikan antara lain Skema dan Ilustrasi Pembiayaan Musyarakah, Pembukuan Pembiayaan Musyarakah, dan isyu lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline