Hidup berdampingan dengan kualitas udara yang buruk menjadi tantangan bagi kita semua. Masalah pencemaran udara sudah menjadi makanan dan masalah yang terjadi di setiap tahunnya. Hal itu bisa terjadi karena perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin mengkhawatirkan (Abidin dan Ferawati, 2019). Berdasarkan Undang-Undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982, pencemaran lingkungan atau polusi adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai peruntukannya. Abidin dan Ferawati (2019), menjelaskan bahwa sumber pencemaran udara dapat dibagi menjadi 3 yaitu: (1) sumber perkotaan dan industri; (2) sumber pedesaan/pertanian; (3) sumber alami. Sumber perkotaan dan industri ini berasal dari kemajuan teknologi yang mengakibatkan banyaknya pabrik-pabrik industri, pembangkit listrik dan kendaraan bermotor. Sumber pencemaran udara untuk wilayah pedesaan/pertanian yaitu dengan penggunaan pestisida sebagai zat senyawa kimia (zat pengatur tumbuh dan perangsang tumbuh), virus dan zat lain-lain yang digunakan untuk melakukan perlindungan tanaman atau bagian tanaman. Sedangkan sumber alami berasal dari alam seperti abu yang dikeluarkan akibat gunung berapi, gas-gas vulkanik, debu yang bertiupan akibat tiupan angin, bau yang tidak enak akibat proses pembusukan sampah organik dan lainnya. Beberapa daerah di Indonesia tingkat polusi udaranya jauh lebih buruk dari ambang batas nasional. Di ibu kota Indonesia, Jakarta, yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 11 juta, rata-rata penduduknya akan hidup lebih singkat 5,5 tahun jika tingkat PM2,5 bertahan pada tingkat saat ini, relatif jika pedoman WHO terpenuhi (Lee dan Michael, 2021). Berikut merupakan grafik indeks kualitas udara di Jakarta terhitung selama 30 hari mulai pada Senin (6/6/2022) sampai dengan Selasa (5/7/2022) pukul 20.36 WIB.
Buruknya kualitas udara di Indonesia ditandai dengan tingginya konsentrasi PM2.5. Salah satu kota yang memiliki tingkat tertinggi PM2.5 yaitu daerah Cileungsir sebesar 91,5 mikrogram/m3. Terdapat 5 kota di Indonesia yang memiliki kualitas udara tidak sehat pada tanggal 5 Juli 2022 pukul 20.38 sebagai berikut:
Sumur Batu, Cileungsir, Indonesia (170)
Hotel Mambruk Anyel, Kab. Serang (159)
Kopi Korner Kemang, Jakarta (155)
RespoKare Mask, Kota Semarang (151)
Benowo, Kota Surabaya (144)
Masuknya polutan ke dalam atmosfer yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara bisa disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor alam dan faktor manusia. Penyebab pencemaran udara dari faktor alam contohnya adalah aktivitas gunung berapi yang mengeluarkan abu dan gas vulkanik, kebakaran hutan, dan kegiatan mikroorganisme. Polutan yang dihasilkan biasanya berupa asap, debu, dan gas. Penyebab polusi udara yang kedua adalah faktor manusia dengan segala aktivitasnya. Berbagai kegiatan manusia yang dapat menghasilkan polutan antara lain :
Pembakaran; Semisal pembakaran sampah, pembakaran pada kegiatan rumah tangga, kendaraan bermotor, dan kegiatan industri. Polutan yang dihasilkan antara lain asap, debu, grit (pasir halus), dan gas (CO dan NO).
Proses peleburan; Semisal proses peleburan baja, pembuatan soda, semen, keramik, aspal. Polutan yang dihasilkannya meliputi debu, uap, dan gas.