Lihat ke Halaman Asli

Mari Berdialog, Agar Indonesia Tetap Utuh

Diperbarui: 15 Agustus 2016   20:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

          Pemerintah maupun elitis acap kali menjadikan masyarakat sebagai obyek yang di pandang sebelah mata.  Masyarakat di butuhkan ketika saat-saat genting menerpa mereka. Hal tersebutlah yang menjadikan masyarakat muak terhadap sandiwara-sandiwara publik. Kurang harmonisnya relasi antara masyarakat dan institusi pemerintah menyebabkan bangsa ini carut marut (Widji Thukul) sehingga memandang kemerdekaan  hanyalah formalitas belaka. Padahal, jika kita telaah lebih dalam tugas dari pemerintah itu ada 5 (kompasiana) yakni,

1. Pemerintahan

      Tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakkan kekuasaan dan wibawa negara. Pemerintahan merupakan tugas dan kewajiban pemerintah yang klasik, karena sudah ada sejak dahulu kala. Pemerintahan dijalankan oleh pemerintah, berupa pembuatan hukum (rechtshandeling) dan atau keputusan hukum (rechtsbesluiten) dalam fungsi :

  • Pengaturan, regulasi, menetapkan peraturan-peraturan yang mempunyai kekuatan undang-undang (delegated legislation).
  • Pembinaan masyarakat, yang umumnya bersifat penetapan policy-policy, pengarahan terhadap jalannya kehidupan masyarakat.
  • Kepolisian, yaitu bertindak langsung terhadap pelanggar undang-undang dan pengganggu wibawa negara serta keamanan umum.
  • Peradilan, yang berarti menyelesaikan berbagai macam konflik atau sengketa antara para warga masyarakat atau antara instansi dan warga masyarakat atau antara instansi dan instansi.

2. Tata Usaha Negara

       Tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam pengendalian situasi dan kondisi negara mengetahui secara informasi dan komunikasi apa yang terdapat dan terjadi di dalam masyarakat dan negara sebagaimana dikehendaki oleh undang-undang. Sedangkan tugas kewajiban tata usaha negara dalam arti modern memunculkan apa yang disebut birokrasi modern.

3.  PengurusanRumahTanggaNegara                                                                                                     

           Tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam mengurus rumah tangga negara, baik rumah tangga intern, yang meliputi personil, keuangan, domain negara, materiil, dan logistik, maupun rumah tangga ekstrern, yang meliputi domain publik, logistik masyarakat, usaha-usaha negara, jaminan sosial, produksi, distribusi, lalu lintas angkutan dan komunikasi, serta kesehatan rakyat.

4. Pembangunan

        Tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam bidang pembangunan di segala bidang, yang dilakukan secara berencana dan merata di seluruh wilayah negara, semata-mata untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh warga masyarakat.

5. Pelestarian Lingkungan Hidup

        Tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam bidang pelestarian lingkungan hidup yang terdiri atas pengaturan tata guna lingkungan, perlindungan lingkungan, dan penyehatan lingkungan. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk menjamin kenyaman kehidupan seluruh warga masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline