Lihat ke Halaman Asli

Korupsi dari Pandangan Agama Hindu

Diperbarui: 28 Juni 2022   22:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi merupakan salah satu perbuatan atau tindakan yang sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah yang berlaku di masyarakat. Tindakan korupsi sendiri merupakan tindakan kejahatan luar biasa dan sudah pastinya melawan hukum yang berlaku di Indonesia. Agama Hindu sendiri memandang korupsi sebagai suatu perilaku yang bertentangan dengan Dharma atau hukum Rta.

Dharma merupakan pedoman dalam menjalani kehidupan, dan hukum Rta merupakan hukum yang tidak bisa dilawan dan ditawar oleh siapapun. Dalam konsep ajaran Tri Kaya Parisudha, tindakan korupsi merupakan tindakan yang melanggar Manacika (berpikir yang benar), Wacika (berkata yang benar), dan Kayika (berbuat yang benar). 

Tindakan korupsi akan mengotori pikiran, perkataan, dan perbuatan kita yang seharusnya digunakan untuk kegiatan yang benar dan tidak melawan hukum.

Dalam kitab suci Sarasamuscaya sloka 79 disebutkan “Manasa nicayam krtva tato vaca vidhiyate,Kriyate karmana pascat pradhanam vai manastatah.”, yang memiliki arti pikiran yang merupakan unsur yang menentukan; jika penentuan perasaan hati telah terjadi, maka mulailah orang berkata, atau melakukan perbuatan; oleh karena itu pikiranlah yang menjadi pokok sumbernya. 

Semua perbuatan yang dilakukan, pikiran senantiasa menjadi kuncinya. Sebab sebelum melakukan apapun, manusia pasti akan berpikir terlebih dahulu. Mengendalikan pikiran kita untuk kearah yang lebih baik, berarti kita akan memberikan stimulus untuk melakukan suatu perbuatan yang baik juga. 

Beberapa faktor yang membuat korupsi terjadi adalah contohnya faktor internal seperti sifat tamak, gaya hidup, moral yang lemah, dan tidak mau bekerja keras. Dan beberapa faktor eksternal yang menyebabkan tindakan korupsi adalah contohnya politik, ekonomi, organisasi, dan lingkungan. Dan tindakan korupsi ini tidak hanya terjadi di kalangan pemerintah, namun juga terjadi di setiap sendi kehidupan di sekitar kita. 

Hukuman bagi pelaku korupsi dalam agama Hindu diserahkan kembali pada hukum Rta dan hukum Karma Phala. Namun kapan bagi pelaku untuk menerima hukuman tersebut tidak dapat dipastikan. Hasil perbuatan seseorang ada yang bisa langsung dirasakan, di kemudian hari, maupun di kehidupan yang akan datang. Namun yang pasti, hasil perbuatan akan pasti dirasakan oleh yang menanam karma tersebut.

Berdasarkan konsep ajaran agama Hindu, kita saat ini sudah memasuki zaman kali yang dibuktikan dengan banyaknya kejahatan, salah satunya adalah tindakan kejahatan korupsi. 

Dan tindakan korupsi ini dapat terjadi karena manusia tidak dapat mengendalikan 6 musuh dalam dirinya, yang diantaranya yaitu Kama yaitu nafsu atau keinginan, Lobha/Tamak yaitu sifat rakus, Krodha yaitu sifat marah, Moha yaitu sifat bingung, Mada yaitu sifat mabuk karena harta/minuman, dan Matsarya yaitu sifat dengki atau iri hati. 

Segala bentuk perbuatan yang dilakukan dalam dunia ini akan menentukan tujuan akhir hidup kita sebagai manusia yaitu Moksa apakah akan terjadi atau tidak. Jika dalam dunia ini kita banyak melakukan tindakan kejahatan seperti korupsi atau semacamnya, sudah pasti tujuan akhir hidup manusia tidak akan tercapai. Karena untuk mencapai Moksa, manusia harus senantiasa berada dalam jalan Dharma.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline