Sengketa Pemilu dalam Pilkada Sumatera Selatan 2013
Hal yang sudah lazim terdengar di telinga para rakyat Sumatera Selatan—taklupa seluruh rakyat Indonesia—yang sudah menginjak usia 17 tahun ke atas adalah pemilu. Pemilu sendiri berkaitan erat dengan yang dinamakan pilkada. Pengertian dari pilkada adalah pemilihan kepala daerah secara langsung oleh masyarakat daerah tersebut untuk memilih kepala daerahnya yang baru. Ada dua jenis dari pilkada, yaitu pilkada langsung dan pilkada tidak langsung. Pilkada langsung ialah pilkada yang dilakukan secara langsung oleh rakyat; pilkada tidak langsung ialah pilkada yang dilakukan oleh anggota DPRD (sesuatu yang terjadi saat pemerintahan presiden Soeharto). Pada tahun 2013, rakyat Sumatera Selatan serentak melakukan pemilihan umum untuk memilih kepala daerah yang baru di tanggal 6 Juni. Kampanye gencar dilakukan oleh para kandidat dari macam-macam partai. Nama-nama kandidat tersebut adalah Eddy Santana, Iskandar Hasan, Herman Deru, dan Alex Noerdin. Hasil akhirnya adalah kemenangan Alex Noerdin kedua kalinya setelah menjabat menjadi gubernur Sumatera Selatan periode 2008 – 2013.
Tentu saja, terjadi banyak kendala dalam pemilihan umum kali ini, sama seprti pemilu besar-besaran yang terjadi di Indonesia. Konflik pilkada yang mencabut keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel tertanggal 13 Juni 2013, tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur setempat yang memenangkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Alex Noerdin - Ishak Mekki sempat berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Diduga ada kecurangan dalam pemilihan kepala daerah kali ini, berdasarkan putusan pemungutan suara ulang yang diputuskan MK lantaran dalam putusan perkara nomor 79/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel nomor urut tiga Herman Deru - Maphilinda Boer menyatakan bahwa pihak terkait yakni pasangan calon Alex Noerdin - Ishak Mekki terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif. Ketua Majelis Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengatakan, bahwa Mahkamah memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu, seluruh TPS di Kota Palembang, seluruh TPS di Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sumsel, pasangan calon gubernur - wakil gubernur Alex Noerdin-Ishak Mekki tetap memimpin, setelah penggabungan pemungutan suara ulang 4 September 2013 dengan hasil pilkada 6 Juni 2013, dengan memperoleh suara terbanyak yakni 1.447.799 suara. Meskipun hasil telah konkrit, para rakyat juga menuntut keadilan dalam pemilihan serentak ini, beberapa meyakini bahwa cagub dan cawagub telah melakukan hal yang di luar masuk akal. Akan tetapi, hasil yang dikeluarkan oleh MK sudah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Seperti ini kah seharusnya pemilu yang luber jurdil dilakukan? Itu kembali kepada pendapat masing-masing, karena meskipun seseorang berpendapat A, itu tidak akan selalu sama dengan pendapat lain.
Oleh karena itu, perlunya demokrasi sangat ditekankan dalam pemilu dan rakyat seharusnya memilih lebih bijak dan arif sehingga konspirasi seperti pengulangan pemilu tidak terjadi lagi. Miris memang, tetapi kenyataan memilukan itu seringkali terjadi pada pemerintahan politik di Indonesia dan rakyat yang tidak memiliki kekuasaan hanya bisa tertunduk mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan, dibanding melawan hukum yang akan menjerat mereka ke urusan yang lebih rumit lagi.
***
Sumber:
http://www.antaranews.com/berita/399786/akhirnya-mk-sudahi-sengketa-pilkada-sumsel
http://news.liputan6.com/read/714105/pilkada-sumsel-mk-seharusnya-bisa-diskualifiksi-alex-noerdin
http://palembang.tribunnews.com/topics/pemilihan-ulang-gubernur-sumsel
***
Dibuat oleh: Nabila Anwar, XI SOC YE
Siswi Sampoerna Academy Boarding School, Bogor
06-06-2015
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H