Lihat ke Halaman Asli

betari monika

mahasiswa

Dulu Dianggap Tabu, Sekarang Semua Wajib Tahu Pelecehan Seksual Wajib Dicegah

Diperbarui: 1 Agustus 2021   21:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar 1. Poster "CEGAH PELECEHAN SEKSUAL"

Nganjuk (01/08) -  Masih dalam suasana KKN di masa pandemi Covid-19, Mahsiswi Undip tetap melanjutkan program kegiatan KKN kedua yang bertema Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) secara daring (online). 

Kali ini program kegiatan yang dilaksanakan berupa Penyuluhan Hukum terkait Pelecehan Seksual terhadap Kaum Perempuan sebagai bentuk Kesetaraan Gender sekaligus Upaya Pencegahan. 

Setelah dilakukan penelitian, Mahasiswi Undip ini menemukan masih terdapat banyaknya kasus pelecehan seksual yang terjadi dan kurangnya perlindungan maupun penegakan hukum yang adil bagi korban. 

Dalam arti lain, masyarakat masih memiliki stigma mengenai pelecehan seksual yakni menitikberatkan penyebab terjadinya pelecehan seksual sepenuhnya merupakan salah korban. Padahal hal tersebut belum sepenuhnya benar, masih banyak sekali kasus pelecehan seksual yang disebabkan memang karena niat jahat dari pelaku, meskipun korban telah melakukan serangkaian upaya untuk mencegah terjadinya hal tersebut seperti memakai pakaian yang tertutup. 

Materi sosialisasi tersebut berisi mengenai pengetahuan umum tentang pelecehan seksual seperti pengertian pelecehan seksual, bentuk pelecehan seksual, cara menghadapi pelecehan seksual dan info pengaduan pelecehan seksual kepada KOMNAS Perempuan serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Nganjuk.

Tak hanya itu, dalam sosialisasi ini juga dijelaskan mengenai pelecehan seksual melalui kacamata hukum. Pelecehan seksual merupakan suatu perbuatan yang di kriminalisasi dengan adanya banyak peraturan hukum di Indonesia yang melarang perbuatan tersebut dan menetapkan sanksi pidana. 

Dalam peraturan hukum yang umum, Pelecehan seksual terdapat dalam Bab XIV Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebanyak 16 (enam belas) pasal. 

Sementara itu, seiring berkembangnya teknologi yang menimbulkan adanya kemungkinan pelecehan seksual dapat dilakukan melalui media elektronik, untuk mencegah hal tersebut maka telah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai pasal yang memuat larangan beserta pidana tentang pelecehan seksual. 

Hal ini menjadi penting kiranya untuk disosialisasikan kepada masyarakat demi mencegah maraknya pelecehan seksual melalui media elektronik mengingat rekam jejak digital yang kuat akan membuat korban menjadi semakin dirugikan.

Gambar 2. Poster "Ancaman Pidana bagi Pelaku Kejahatan Seksual"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline