Lihat ke Halaman Asli

RadarMowae

Wiraswasta

Selesai Jalani Masa Tahanan, Sukur Kalilky Buat Surat Pernyataan Terbuka

Diperbarui: 15 Juli 2023   20:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Abddussukur Kaliky foto: download google

RM: Setelah menjalani masa tahanan Abddussukur Kaliky langsung membuat surat pernyataan terbuka ke publik sebagai bentuk pertanggung jawaban moril atas kasus yang dilakukannya. 

Sukur sendiri di dakwa sesuai putusan pengadilan negeri ambon selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- 

Abddussukur Kaliky adalah terpidana kasus korupsi bantuan keserasian sosial di Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2006.

Yang bersangkutan di dakwa karena melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di tambah dan di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP berdasarkan putusan pengadilan negeri ambon Nomor: 337/PID.B/2010/PN.AB tanggal 9 April 2010 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. *RM*

Surat Pernyataan terbuka Abddussukur Kaliky: screenshoot dokumen

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline