Lihat ke Halaman Asli

Besli

Jurnalis

Akibat Marak Bangunan Tanpa Izin, Puluhan Juta PAD DKI dari Retribusi Bangunan Menguap?

Diperbarui: 14 Juni 2023   10:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Besli tim detif.id

Jakarta, detif.id

Pasca dilantiknya Danu sebagai Kasatpel DCKTRP (Kepala satuan pelaksana Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Kecamatan Penjaringan, pertumbuhan bangunan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di kecamatan Penjaringan masih tinggi. Dan akibat bangunan yang dibangun tanpa mengantongi IMB/PBG, Puluhan juta PAD (Pendapatan Asli Dareah) yang seyogianya masuk ke Kas daerah DKI Jakarta menguap entah kemana.

Dari banyaknya bangunan yang tidak memiliki izin itu salah satunya di jalan Dermaga Ujung, Blok.Empang RT. 005/RW.022 (dekat Pelabuhan Muara Angke), Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, terlihat sedang dikerjakan bangunan setinggi 3 lapis. Disebut tidak memiliki izin  karena di lokasi bangunan tidak ada ditempel papan kuning (plang proyek) IMB/PBG nya.

Tragisnya, terhadap bangunan 3 lapis yang katanya buat gudang Pembekuan Ikan itu  diduga belum dikenakan tindakan penertiban oleh Danu sebagaimana diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 dan Perda DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Pasalnya di lokasi bangunan, tidak terlihat papan segel (merah) sebagai bukti bila bangunan itu sudah dikenakan tindakan penertiban.

Perda DKI Jakarta, No. 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di pasal 15 (1) mengatakan, Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB.

Baca Juga : Bangunan Tanpa Izin di Kecamatan Penjaringan Luput dari Tindakan Penertiban?

Serta di pasal 137 (1) dijelaskan, Sebelum kegiatan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai, papan nama proyek harus terpasang dan pemilik wajib memasang pagar halaman pengaman proyek dengan memperhatikan keamanan dan keserasian serta tidak melampaui GSJ. Sedangkan di Pasal 137 (2) berbunyi, Papan nama proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat dan terbaca oleh masyarakat umum.

Di pasal 282 (1) diterangkan, setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung, pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif. Pasal 282 (2) ; Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung.

Hal yang sama juga cukup jelas diterangkan di PP 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung, pasal 12 (1) yaitu Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administrasi. Pasal 12 (2) yakni Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan tertilis hingga sampai perintah pembongkaran bangunan gedung.

Baca Juga: Bangunan 5 Setengah Lantai Tidak Sesuai IMB di Kecamatan Kebayoran Baru Tidak Tersentuh Hukum?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline