Lihat ke Halaman Asli

Besli

Jurnalis

Bangunan Tanpa Izin di Kecamatan Penjaringan Luput dari Tindakan Penertiban?

Diperbarui: 12 Juni 2023   01:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Besli detif.id

Jakarta, detif.id

Sejauh ini, kinerja Kasatpel DCKTRP (Kepala Satuan Pelaksana Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Kecamatan Penjaringan, jauh dari kata memuaskan. Terbukti, pasca dilantiknya Danu sebagai Kasatpel DCKTRP Kecamatan Penjaringan, intensitas pertumbuhan bangunan tidak sesuai izin maupun tanpa izin semakin naik.Ironisnya, terhadap bangunan yang tidak sesuai izin maupun tanpa izin itu ditengarai luput dari tindakan penertiban sebagaimana dijelaskan di Perda No. 7 Tahun 2010.

Sebut saja contoh, bangunan struktur gudang dengan konstruksi baja di Pelelangan Ikan Muara Baru Jln. Tuna II, Blok.K 7B, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sedang dikerjakan tanpa mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) maupun PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Menurut salah seorang pekerja bangunan itu saat ditanya seputar IMB/PBG mengatakan tidak mengetahuinya. "Soal plang izin yang bapak tanyakan saya ga ngerti, itu urusan orang kantor, kalau saya cuma sebagai pekerja saja," ujarnya kepada detif.id seraya mengatakan bahwa surat teguran dari kecamatan maupun dari kelurahan sejauh ini belum ada.

Akibat bangunan tersebut tidak menggunakan plank PBG, seyogianya, terhadap bangunan kontruksi baja tersebut, Danu Kasatpel DCKTRP Kecamatan Penjaringan, seharusnya, melaksanakan tindakan administrasi berupa SP (Surat Peringatan),Penyegelan, SPB (Surat Perintah Bongkar) hingga pemberian Rekomtek (Rekomendasi Teknik) bongkar ke Satpol PP Jakarta Utara.

Ironisnya, sampai sejauh ini tindakan SP belum dikenakan Kasatpel DCKTRP Kecamatan Penjaringan terhadap bangunan tanpa dilengkapi IMB / PBG tersebut.

Yang menjadi pertanyaan banyak pihak, Kenapa terhadap bangunan kontruksi baja tersebut, sampai sejauh ini, Danu Kasatpel Kecamatan Penjaringan belum mengambil tindakan penertiban?

Menyikap kondisi ini sejumlah kalangan menilai kinerja Danu sebagai Kasatpel DCKTRP Kecamatan Penjaringan sangat tidak memuaskan.

"Jika memang bangunan kontruksi baja itu, telah dilengakapi Izin, seharusnya Plank IMB/PBG harus dipasang dibedenk atau ditembok bangunan. Kenyataannya, dilokasi bangunan tersebut tidak terpasang plank IMB/PBG" papar Simon R, Ketua LSM PKP menjawab pertanyaan wartawan seraya mengatakan kinerja Danu selaku Kasatpel DCKTRP Kecamatan Penjaringan sangat tidak memuaskan.

Lebih jauh dia mengatakan, terhadap bangunan kontruksi baja tanpa dilengkapi plank IMB / PBG itu, Yogi Kasudin DCKTRP Jakarta Utara, harus melakasanakan sidak ke lapangan. "Bila memang bangunan tersebut tidak dilengkapi IMB/PBG dan Danu belum juga memberikan tindaka penertiban, berupa pemberian SP, tindakan Segel dan di Rekomtek, sangat pantas bila jabatan Kasatpel DCKTRP Kecamatan Penjaringan segera diusulkan utuk ditinjau kembali," ungkap Simon sembari mengatakan bila bangunan tersebut, tidak dilengakapi izin, sudah pasti restribusi yang seyogianya masuk ke Kas daerah ini menguap entah kemana.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline