Jakarta, detif.id
Sejauh ini, sejumlah kalangan menuding bahwa kinerja dari Heru Hermawanto selaku Kadis CKTRP (Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) DKI Jakarta melempem bak kue apem.
Pasalnya sejumlah bangunan tinggi di Jakarta Selatan yang sedang dikerjakan tidak sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) luput dari tindakan penertiban oleh Budi Saputra, Kasie Pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Selatan, tapi Heru Hermawanto sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Dinas CKTRP DKI Jakarta terkesan tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap Budi Saputra.
"Ketika kita melakukan investigasi ke lokasi bangunan di Jln Warung Buncit Raya, RT. 004/RW. 05, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Kota Adm Jakarta Selatan, satu unit bangunan setinggi 10 lapis, hanya menggunakan IMB setinggi 7 Lapis plus Basement. Namun ironisnya, di bangunan tidak ada terlihat papan segel sebagai bukti bila bangunan itu sudah dikenakan tindakan penertiban," ujar Husen.
Terhadap bangunan 10 lantai itu lanjut Husen, pihaknya sudah membuat pengaduan resmi Ke Dinas CKTRP DKI Jakarta, tapi sejauh ini belum ada tindakan terhadap Budi Saputra selaku Kasie Pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Selatan, juga terhadap bangunan tersebut. "Kita sudah membuat pengaduan resmi ke Dinas CKTRP DKI Jakarta dengan No. surat 029/Peng/LSM BETAWI/I/2023, atas lemahnya kinerja sudin CKTRP Jakarta Selatan, tapi sepertinya tidak direspon, terbukti bangunan tinggi 10 lantai yang IMB nya 7 lantai + Basement itu belum terlihat adanya ditempel papan Segel," ungkapnya seraya mengatakan bahwa timnya pernah melakukan konfirmasi ke Dinas CKTRP yang diterima Ibu Wulan mengatakan akan menindaklanjutin ke Sudin CKTRP Jakarta Selatan. "Ibu Wulan hanya mengatakan, terkait pengaduan Bapak, nanti kita teruskan ke Sudin CKTRP Selatan, biar ditindak lanjuti," jelas Husen menirukan uacapan bu Wulan.
Baca Juga: Puluhan Juta PAD DKI dari Retribusi Bangunan Meluap?
Akibat permainan IMB seperti bangunan di atas, lanjut Husen lagi, berdampak buruk bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta. "Dimana seyogianya retribusi bangunan yang jumlahnya diduga mencapai ratusan juta masuk ke kas daerah melalui retribusi bangunan meluap entah kemana. Hal itu terjadi karena kuat dugaan, pemilik gedung tersebut terlibat intrik perskongkolan dengan oknum pejabat DCKTRP DKI Jakarta maupun oknum Sudin CKTRP Jakarta Selatan," paparnya seraya mengatakan bahwa saat ini pekerjaan pembangunan terhadap bangunan tinggi 10 lapis itu mencapai 90 persen tahap finising.
Sementara bila mengacu kepada PP 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung, pasal 12 (1) menerangkan, setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung, pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif. Dan pada pasal 12 (2) menjelaskan, Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung
Terkait gedung 10 lantai yang menggunakan IMB 7 lapis tersebut diatas, detif.id, lewat telepon seluler telah mengkonfirmasi Widodo PLT Kasudin DCKTRP Jakarta selatan.
Namun konfirmasi wartawan tidak direspon. Demikian juga Heru Kadis DCKTRP DKI Jakarta, saat diminta tanggapannya lewat telepon seluler, juga membisu seribu bahasa.