Lihat ke Halaman Asli

Besli

Jurnalis

Kasudin CKTRP Jakarta Barat Restui Bangunan 5 Lantai Mengunakan IMB 4 Lantai ?

Diperbarui: 20 Februari 2023   23:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Tim detif.id

Jakarta, detif,id

Dari hasil investigasi detif.id baru-baru ini di wilayah Jakarta Barat tepatnya di Kecamatan Taman Sari, ditemukan puluhan bangunan yang sedang dikerjakan tidak sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Dan terhadap bangunan yang tidak sesuai IMB itu diduga kuat belum dikenakan tindakan penertiban sebagaimana diatur dala Perda DKI Jakarta, No. 7 Tahun 2010 PP No.16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung

Dari puluhan bangunan yang tidak sesuai IMB itu sebut saja contohnya di Jln. Mangga Besar VI Selatan, No.92, RT.008/006,Kelurahan Taman Sari, Kecamatan  Taman Sari, terlihat sedang dikerjakan bangunan setinggi 5 lantai menggunakan IMB Rumah Flat  setinggi 4 Lantai. Disamping menyalahi batas ketinggian, bangunan yang memiliki No.IMB: 55/C.37.EF/31.73.03.1001.03.003.R.6.0/2/-1.785.51/e/2022 tgl 14-04-2022 juga melanggar GSB (Garis Sempadan Bangunan) dan jarak bebas.

Parahnya, meskipun bangunan itu jelas tidak sesuai IMB, sepertinya Kasudin CKTRP (Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Barat belum memberikan  tindakan penertiban sebagaimana diatur dala Perda DKI Jakarta, No.7 Tahun 2010.  Pasalnya, bila bangunan itu sudah dikenakan tindakan penertiban, sudah pasti papan Segel (merah) ada ditempel di lokasi bangunan, tapi dari pantauan detif,id, di lokasi bangunan tidak ada terlihat papan segel.

Bila kita mengacu kepada Perda DKI Jakarta, No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, pasal 282 (1) dan PP 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung,  pasal 12 (1) menerangkan, setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung, pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif. Pasal 282 (2) Perda DKI No.7 Tahun 2010 dan PP No. 16 pasal 12 (2)  menjelaskan, Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung.

Sementara Peraturan Gubernur (Pergub) No.31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta dijelaskan zona Rumah Hunian atau biasa dengan kode R (R1-R6) batas ketinggian bangunan maksimal 4 lantai.

Tragisnya lagi, terhadap bangunan yang tidak sesuai IMB itu Bayu Aji, Kasudin CKTRP Jakarta Barat diduga selalu menggunakan jasa preman dan oknum ormas tertentu untuk melindungi bangunan tersebut dari liputan media. "Jadi ada kalanya salah satu media hendak meliput bangunan yang tidak sesuai izin itu, selalu ada oknum dari ormas tertentu atau oknum preman yang menghalangi  sehingga media tersebut gagal melakukan investigasi," ujar salah seorang tim investigasi detif.id ke meja redaksi.

Baca Juga :Kasatpel CKTRP Kec.Tebet Lecehkan Perda No.1 Tahun 2012 dan Pergub No. 128 Tahun 2012 ?

Sayangnya,bangunan 5 lantai dengan IMB 4 lantai tersebut dikonfirmasi detif,id kepada Bayu Aji lewat WA (What App) tidak memberikan jawaban alias diam seribu bahasa.

Foto : Tim detif.id

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline