Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) air mineral adalah salah satu produk yang dari hari ke hari semakin banyak dibutuhkan konsumen. Tak heran bila persaingan usaha AMDK air mineral tampaknya semakin sengit saat ini. Persaingan usaha itu bahkan sampai ke masalah monopoli dari suatu perusahaan di suatu wilayah atau suatu perbelanjaan. Suatu hal yang menyebabkan konsumen terpaksa harus mengkonsumsi AMDK air mineral tertentu, tanpa ada pilihan lainnya.
Seperti dilansir oleh Merdeka.com (baca lengkapnya di sini), telah terjadi dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri AMDK. Hal senada diberitakan oleh Media Indonesia dengan berita bertajuk "Dugaan Monopoli Air Kemasan Menguat" (baca lengkapnya di sini).
Media Indonesia menyebutkan, "Kasus dugaan monopoli dalam penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) yang melibatkan PT Tirta Investama (PT TI), produsen Aqua, terus ditindaklanjuti oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)".
Diuraikan pula dalam berita tersebut memasuki persidangan kedua, Anggota Tim Investigasi Komisai Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Helmi Nurjamil mengatakan, dugaan keterlibatan PT TI dan PT Balina Agung Perkasa (PT BAP) yang merupakan distributor PT TI semakin diperkuat oleh barang bukti.
Sebelumnya Merdeka.com memberitakan bahwa Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dikabarkan telah meminta KPPU untuk tegas dalam menyelesaikan masalah tersebut.
"Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan konsumen memiliki hal untuk memilih produk atau jasa sesuai kebutuhan mereka. Dengan adanya monopoli itu maka hak konsumen itu hilang," demikian dikatakan Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam keterangan tertulis menanggapi dugaan monopoli dalam pemasaran AMDK yang dapat menyebabkan hilangnya hak konsumen untuk memiliki pilihan lebih banyak terhadap produk AMDK.
Tulus menjelaskan pula bahwa praktik monopoli yang meminta pedagang untuk tidak menjual produk sejenis dari produsen lain dengan ancaman menurunkan status dan pengurangan insentif melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pernyataan Tulus tersebut didasari dari laporan dan bukti-bukti praktik yang ditemui.
Pernyataan Tulus Abadi itu terkait dengan perkara yang ditangani KPPU yaitu Sidang Perdana Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 22/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh PT TI dan PT BAP dalam Produk AMDK Air Mineral.
Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dilakukan investigator KPPU disebutkan antara lain, terlapor diduga melanggar Pasal 15 Ayat (3) huruf b tentang pelarangan bagi pelaku usaha untuk membuat perjanjian mengenai harga dan potongan tertentu dengan memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
Selain itu, pelanggaran lainnya terkait Pasal 19 huruf a dan b yang melarang pelaku usaha untuk melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.
Sementara itu, seperti diberitakan Media Indonesia, kuasa hukum PT TI, Rikrik Rizkiyana, telah menyatakan bahwa perusahaan tersebut masih mempelajari berkas dugaan tim investigator KPPU. Menurut Rikrik, yang dilakukan PT masih berada dalam koridor perundang-undangan yang benar. Namun dia tidak menampik adanya kerja sama PT TI dengan distributor, yakni PT BAP.