KTP Rusak? Mau Ganti Urusannya Mudah Tidak Sampai 10 Menit
Oleh : Bert Toar Polii
KTP tukang bridge rusak karena ada potongan yang entah kenapa robek atau terpotong.
Kerusakan KTP ini sudah cukup lama, namun memang masih bisa dipakai karena yang terpotong hanya sebagian dari foto. Tapi tentu saja ini harus diganti biar aman.
Setelah googling tentang aturan mengganti KTP, ketemulah aturannya : Ganti KTP Rusak Secara Manual
1. Persiapkan KTP yang rusak dan Kartu Keluarga (KK) yang difotokopi sebagai syarat pengurusan KTP rusak
2. Datangi kelurahan atau kantor desa dengan membawa dokumen persyaratan. Nantinya pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor camat.
3. Datangi pihak kecamatan dengan menunjukkan dokumen persyaratan dan surat pengantar dari kelurahan kepada petugas yang segera diverifikasi
4. Dalam mengurus KTP rusak tak perlu ambil sidik jari, tanda tangan ataupun foto terbaru. Hal ini karena seluruh data sudah tersimpan di sistem
5. Setelah KTP selesai, pemilik KTP dapat mengambil secara langsung tanpa diwakilkan.
Membaca aturan diatas, berarti harus disediakan waktu yang cukup karena pasti akan memakan waktu yang cukup lama sehingga terus tertunda.
Kenyataan yang tukang bridge alami ketika datang langsung ke kelurahan Tebet Barat domisili tukang bridge jauh berbeda dari bayangan sebelumnya.
Berhubung bulan puasa maka tidak perlu mengambil nomor antrian seperti biasanya. Tukang bridge hanya menunggu sebentar karena ada dua warga lebih dulu.
Mereka berdua juga tidak membutuhkan waktu lama, selanjutnya giliran tukang bridge.
Awalnya setelah melihat kerusakan petugasnya menyatakan tidak apa-apa masih bisa digunakan. Kebetulan saat ini kami belum bisa menggantinya karena persediaan blanko KTP sudah habis.