Lihat ke Halaman Asli

Berthy B Rahawarin

TERVERIFIKASI

Kuasa Hukum Antasari (Jangan) Tertipu Argumen Yusril

Diperbarui: 26 Juni 2015   15:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kuasa Hukum Antasari Azhar, Juniver Girsang tampaknya hendak ikut argumen Yusril Ihza Mahendra (YIM). Yusril seperti diberitakan antara lain berargumen, bahwa karena posisi dan wewenang Jaksa Agung ada cacat (formal) atau tidak sah, maka semua produk hukum ataupun perintah di bawah Jaksa Agung Hendarman ikut cacat. Argumen Yusril itu kemudian mengatakan bahwa pemanggilan dan penyidikan terhadap Yusril illegal.

Argumen ad hominem terhadap pendapat Yusril adalah ia dalam posisi "conflict of interest" saat melakukan perlawanan hukum, maka dapat dibaca sebaliknya bahwa YIM sedang melakukan upaya mekanisme defensif menutup-nutupi upaya pengungkapan pidana yang diduga terjadi dalam Kasus Sisminbakum. Kalaupun posisi Hendarman Supandji tidak legal, tidak menjadi dasar bahwa semua yang diputusnya illegal.

Kekhawatiran menggunakan Argumen ala Yusril untuk Kasus Antasari dikhawatirkan malah merugikan Antasari Azhar. "Sebaiknya Juniver Girsang menghindari jauh-jauh argumen YIM itu. Antasari dirugikan kalau argumen itu digunakan!", demikian sesama praktisi hukum di Jakarta menanggapi sikap Juniver, sebagaimana diberitakan Kompas.com (2/7/2010).

"Kalaupun misalnya, bahkan Hendarman digantikan, segala keputusan yang telah inkrah tidak mungkin diubah. Karena itu, Antasari masih dapat dibela atas cara lain. Jangan ikut 'demam' YIL itu," kata praktisi hukum itu menutup.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline